Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pengusaha asal Bekasi, Sarjan, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sarjan diyakini bersalah dalam kasus suap ijon proyek kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026). Sarjan jadi pihak yang pertama kali disidangkan setelah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, ditangkap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," demikian bunyi tuntutan itu dilihat detikJabar.
Selain pidana badan, JPU KPK juga menjatuhkan denda Rp 150 juta kepada Sarjan. Jika denda tersebut tak bisa dibayar, maka hukuman untuk Sarjan ditambah 70 hari kurungan.
Sarjan dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Dalam uraian dakwaan, kasus suap ijon ini bermula saat Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski awalnya berbeda haluan politik, Sarjan kemudian memutuskan merapat kepada Ade Kuswara karena ingin mendapat proyek di Pemkab Bekasi.
Dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.
Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang haram tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.
Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HM Kunang.
Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang 'panjar' itu, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas (kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara uang senilai Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.
Rinciannya, Rp 34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lalu Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya Rp 32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp 1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
(ral/sud)
