Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar KoinWorks

Infografis

Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar KoinWorks

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 09 Mei 2026 11:02 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan serta menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan perusahaan platform fintech, KoinWorks. (Dok istimewa).
Infografis Kasus KoinWorks. (Foto: Visual infografis diolah menggunakan NotebookLM)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi menyeret platform fintech KoinWorks (PT Lunaria Annua Teknologi/LAT). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dari jajaran petinggi perusahaan terkait dugaan manipulasi pencairan kredit yang nilainya mencapai Rp 600 miliar.

Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan khusus dan pengawasan intensif terhadap operasional perusahaan guna melindungi kepentingan para lender atau pemberi pinjaman. Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikcom, Sabtu (9/5/2026).

Kronologi Penangkapan dan Daftar Tersangka

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta membuahkan hasil dengan dilakukannya penahanan terhadap tiga orang yang memegang peran vital di PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Waktu Penahanan: Para tersangka resmi ditahan pada hari Rabu, 6 Mei 2026.
  • Identitas Tersangka: Tersangka terdiri dari BAA (Direktur Operasional 2021-sekarang), BH (Direktur Utama 2015-2022 dan Komisaris 2022-sekarang), serta JB (Direktur Utama 2024-sekarang).
  • Lokasi Kasus: Tindak pidana ini melibatkan PT LAT yang merupakan pemilik platform keuangan digital KoinWorks.

"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," kata Kasi Penkum Kejati DKI Dapot Dariarma.

Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan serta menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan perusahaan platform fintech, KoinWorks. (Dok istimewa).Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan serta menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan perusahaan platform fintech, KoinWorks. (Foto: dok.Istimewa).

Modus Operandi Manipulasi Kredit Rp 600 Miliar

Berdasarkan temuan penyidik, skandal ini melibatkan praktik pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur legal dan menggunakan data-data yang dipalsukan.

ADVERTISEMENT
  • Manipulasi Invoice: Para tersangka diduga memanipulasi dokumen tagihan (invoice) untuk memuluskan pencairan dana.
  • Analisis Tidak Layak: Pengajuan pinjaman ke salah satu bank dilakukan dengan menggunakan analisis kredit yang tidak memenuhi standar kelayakan.
  • Kelalaian Asuransi: Tersangka juga dilaporkan tidak melakukan penutupan asuransi pada kredit yang diajukan.
  • Nilai Kerugian: Serangkaian manipulasi tersebut mengakibatkan cairnya dana kredit sekitar Rp 600 miliar.

"Para tersangka itu mengajukan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak serta memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi," ujar Dapot Dariarma.

Langkah Tegas OJK dan Perlindungan Nasabah

Pasca penetapan tersangka, OJK segera bertindak untuk memastikan keberlangsungan operasional dan keamanan dana nasabah di platform KoinP2P tersebut.

  • Audit Investigatif: OJK menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemanggilan Pemegang Saham: OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham lainnya untuk meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada para lender.
  • Pemantauan Ketat: OJK melakukan monitoring ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perbaikan fundamental perusahaan.

"Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Penyidikan

Pihak Kejaksaan kini tengah mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak perbankan maupun nasabah lain dalam pusaran kasus ini.

  • Jeratan Pasal: Tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  • Sanksi Berat: Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
  • Pelacakan Aset: Penyidik Kejati DKI saat ini masih melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.

OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan di industri fintech pendanaan agar tetap transparan dan berintegritas, serta tidak ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran berat lainnya. Para pengguna jasa keuangan diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan disclaimer risiko pada setiap platform yang digunakan.




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads