Lapas Kelas IIA Banceuy mengungkap fakta baru terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Senin (4/5) lalu. Sabu itu diselundupkan Aditia Saputra dan Syahrul dan diberikan untuk warga binaan bernama Denis.
Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 10,64 gram itu dibungkus menggunakan kondom dan dimasukkan ke dalam dubur.
Kalapas Banceuy, Eris Ramdani, mengatakan bahwa narkoba itu hendak diperjualbelikan di dalam lapas. Menurut Eris, Denis diperintah oleh dua warga binaan lainnya, Aldi dan Dewa, yang merupakan narapidana narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari lihat paketnya, jumlahnya kemungkinan seperti itu ya. Dijual lagi di Lapas. Kalau yang kemarin tuh 10,64 gram, taruhlah 10 gram, ada kemungkinan dijual," kata Eris kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Eris menduga jika Denis dikendalikan dua warga binaan itu. "Jadi dia (Denis) kemungkinan diperalat oleh dua orang ini untuk memasukkan narkoba ke dalam," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Denis, Aldi, dan Dewa akan masuk ke dalam register F buku catatan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana. Mereka berpotensi kehilangan hak untuk mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Hak-haknya kita cabut sambil menunggu pengembangan dari pihak kepolisian," tutur Eris.
Aditia dan Syahrul menyelundupkan sabu itu dan dijanjikan upah Rp 1 juta. Sabu itu ditujukan untuk kakak dari Syahrul, yakni Denis, yang sedang mendekam di penjara.
Denis merupakan warga binaan pindahan dari Rutan Kebonwaru pada Oktober 2025 lalu. Denis dipenjara selama tiga tahun terkait dengan kasus pencurian. Belum diketahui asal muasal sabu itu, Aditia dan Syahrul sudah diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Simak Video "Video: BNN Bongkar 746 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.174 Orang Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
