Kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang sopir ekspedisi terhadap sembilan pegawai konfeksi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menyisakan fakta. Di tengah daftar korban yang terluka, terselip satu nama yang memiliki hubungan darah langsung dengan pelaku.
Salah satu korban tersebut adalah adik kandung pelaku berinisial D, yakni Fadila Fathir. Ia ikut menjadi korban dalam insiden tersebut dan sempat dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya.
Berikut fakta-faktanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sudah Tahu Rencana
Fadila dikabarkan sudah mengetahui lebih awal rencana kedatangan kakaknya yang akan melakukan penyerangan ke konfeksi tersebut. Fadila sendiri memang bekerja di konfeksi tersebut.
Sesaat sebelum kedatangan pelaku, Fadila sudah mendapatkan informasi dari istri pelaku, jika kakaknya itu sudah membawa air keras.
2. Sempat Mencegah
Saat kejadian Fadila sempat berusaha mencegah aksi brutal kakaknya itu. Namun alih-alih berhasil menahan, Fadila justru terkena cipratan air keras.
"Iya ada adiknya pelaku juga yang jadi korban. Si adiknya ini pegawai di konfeksi itu. Sempat ada upaya mencegah tapi gagal," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (6/5/2026).
3. Luka Melepuh
Sehingga dia pun menjadi korban yang harus dirujuk ke rumah sakit, akibat luka melepuh di beberapa bagian tubuhnya. Meski demikian, dia tak sampai harus menjalani operasi. Pada Selasa (5/5/2026), dia sudah pulang dari rumah sakit.
4. Terancam 12 Tahun
Tersangka D sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Dijerat pasal 469, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Unsur-unsur berencana dari si pelaku ini sangat jelas," kata Herman.
(bba/yum)
