Kasus penyiraman air keras yang terjadi di sebuah konfeksi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menyisakan ironi. Dari sembilan korban yang terluka, satu di antaranya ternyata adalah adik kandung pelaku sendiri.
Korban tersebut adalah Fadila Fathir, yang sehari-hari bekerja di tempat kejadian. Ia justru menjadi korban saat berusaha menghentikan aksi brutal kakaknya, pelaku berinisial D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ironisnya, Fadila sebenarnya sudah mendapat tanda bahaya sebelum kejadian. Ia mengetahui rencana kedatangan kakaknya setelah mendapat informasi dari istri pelaku, yang menyebut D membawa air keras.
Namun, upaya pencegahan yang dilakukan justru berujung petaka. Ia ikut terkena cipratan cairan berbahaya tersebut. "Iya ada adiknya pelaku juga yang jadi korban. Si adiknya ini pegawai di konfeksi itu. Sempat ada upaya mencegah tapi gagal," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (6/5/2026).
Akibatnya, Fadila mengalami luka melepuh di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. Meski demikian, kondisinya tidak sampai membutuhkan operasi dan ia telah diperbolehkan pulang pada Selasa (5/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. D, seorang sopir ekspedisi, datang ke lokasi dengan emosi meluap. Ia mengenakan helm dan jas hujan di tengah cuaca cerah, yang belakangan diketahui sebagai perlindungan diri dari cairan kimia yang dibawanya.
Di tangannya, ia membawa dua botol berisi cairan korosif. Tanpa banyak kata, ia langsung masuk ke area konfeksi dan menyiramkan cairan tersebut kepada siapa saja yang ditemuinya.
Para pekerja yang tidak menyangka serangan itu datang begitu cepat tak sempat menghindar. Sebagian bahkan tidak mengenal pelaku. Jerit kesakitan pun pecah, menggantikan suasana kerja yang semula biasa.
Total sembilan orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Ruangan pabrik sempat dipenuhi asap akibat reaksi kimia dari cairan berbahaya itu.
Situasi berubah setelah cairan yang dibawa pelaku habis. Para pekerja yang semula ketakutan berbalik melawan. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan sebelum polisi datang mengamankan lokasi.
Kini, D telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman yang berat. "Dijerat pasal 469, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Unsur-unsur berencana dari si pelaku ini sangat jelas," kata Herman.
(bba/iqk)
