Tragedi memilukan terjadi di Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Seorang gadis yang berusia 16 tahun dicabuli ayah tirinya, Y (43), hingga membuat kondisi psikologisnya menjadi tertekan.
Lantas bagaimana kronologinya? Berikut rangkuman faktanya:
Berani Bongkar Perbuatan Durjana Ayah Tiri
Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak yang berada di luar kota. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Y, usia 43 tahun, yang merupakan ayah tiri dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/5/2026).
Cabuli Berulang Kali dengan Modus Iming-iming Uang Jajan
Menurut Carsono, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Modus operandi pelaku dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali," jelasnya.
Manfaatkan Momen Sang Ibu Tak di Rumah
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen saat ibu kandung korban tidak berada di rumah serta ketika korban sedang libur sekolah.
Terkait adanya unsur ancaman, Carsono menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun sejauh ini, pelaku melakukan aksinya dengan pendekatan bujuk rayu.
"Sementara dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan cara bujuk rayu menggunakan iming-iming uang jajan," katanya.
Polisi Dampingi Pemulihan Korban
Saat ini, korban yang masih berstatus pelajar telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.
"Korban sudah kami tempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan," ungkap Carsono.
Ayah Tiri Ditahan
Carsono memastikan pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis. Dia pun sudah menjalani serangkaian penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 473 KUHP dan 418 KUHP nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.
(orb/orb)
