Perkara Kembalian, Mabuk, dan Pengadilan yang Jadi Tumpuan

Round-Up

Perkara Kembalian, Mabuk, dan Pengadilan yang Jadi Tumpuan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 10:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Bandung -

Hanya karena masalah sepele, pria berinisial HSA jadi korban pengeroyokan pada akhir Desember 2025. HSA dikeroyok setelah mencoba menagih kembalian ongkos mobil elf yang ia tumpangi di wilayah Leuwipanjang, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, tiga pelaku pengeroyokan yakni Sandy Nurhannudin, M Ilyas, dan Arya Wiguna Putra Kurnia berhasil diringkus polisi. Proses hukum terhadap tiga orang itu pun sudah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kejadian yang menimpa HSA terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, korban tiba di daerah Leuwipanjang setelah menempuh perjalanan dari Soreang, Kabupaten Bandung, kemudian bermaksud melanjutkan perjalanan ke wilayah Cileunyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di Leuwipanjang, korban lalu didatangi M Ilyas yang merupakan kernet mobil elf warna hijau, sekaligus menawarkan jasa tumpangannya. Korban sempat menanyakan ongkos dari Leuwipanjang menuju Cileunyi. Ilyas lalu menjawab tarifnya Rp 35 ribu.

"Terdakwa M Ilyas menanyakan kepada korban 'mau kemana?', dan korban menjawab 'mau ke Cileunyi'. Kemudian terdakwa menawarkan mobil elf karena tujuan mobil mereka melewati ke daerah Cileunyi sambil menunjuk mobil mitsubishi Elf warna hijau," dikutip dari salinan dakwaan, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan menuju Cileunyi, korban menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada Ilyas. Korban pun mengingatkan si kernet untuk menyiapkan kembalian Rp 15 ribu, namun saat itu Ilyas hanya mengiyakan tanpa memberi uang kepada korban.

Sampai kemudian, dua kawan Ilyas, yakni Sandy dan Arya yang baru selesai menenggak minuman keras, akhirnya naik ke mobil elf tersebut. Sandy duduk di kursi pengemudi, sementara Arya dan Ilyas di barisan belakang.

Setibanya di arah Jalan M Toha, Ilyas akhirnya memberikan uang kembalian kepada korban. Namun, nominalnya saat itu di luar kesepakatan lantaran Ilyas menyerahkan uang Rp 5 ribu yang seharusnya Rp 15 ribu.

"Lalu terdakwa M Ilyas akhirnya menukar dengan uang sebesar Rp 20 ribu, dan korban memberikan sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta rokok sehingga korban memberikan sebatang rokok kepadanya," tutur uraian dakwaan itu.

Entah sengaja atau lupa akibat terpengaruh alkohol, Ilyas justru kembali menagih ongkos kepada korban. Dengan nada kesal, korban menghardik kernet tersebut karena sudah membayar ongkos di awal.

"Ongkos apa, kan tadi udah pas lagi ngetem. Makanya jangan sambil mabuk," terang uraian dakwaan itu menirukan percakapan korban dengan si kernet elf.

Bukannya mengakui kesalahan, ucapan korban membuat Ilyas dan Arya yang sedang duduk di kursi penumpang jadi naik pitam. Bahkan, Ilyas tetap bersikukuh tidak menerima ongkos dari korban sembari menekan badan korban ke kursi sebagai bentuk ancaman.

Merasa situasinya mulai mencekam, korban berusaha untuk turun dari mobil elf tersebut. Namun, usahanya dihalangi Ilyas dan Arya, hingga sebuah keputusan nekat diambil oleh korban saat mobil melintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta - Moch Toha.

"Korban saat itu berhasil turun dari mobil dan berusaha berlari dan naik ke sepeda motor orang yang lewat saat itu, namun tetap dikejar oleh terdakwa M Ilyas dan Arya sambil menarik baju korban sehingga korban terjatuh dari motor," terang dakwaan tersebut.

Di tengah upaya pelarian, Ilyas dan Arya bisa menangkap korban yang langsung ditarik dan dipukul, plus lehernya dipiting agar tak kabur ke mana-mana. Korban lalu diseret menyeberang ke arah Jalan Moch Toha, hingga mendapat perlakuan yang nyaris mengancam nyawanya.

Di lokasi tersebut, kebetulan sedang berkumpul sejumlah pengamen dan warga. Ironisnya, korban dituduh sebagai penipu oleh Ilyas dan Arya sehingga jadi bulan-bulanan kemarahan massa, termasuk mendapat hantaman gitar ukulele hingga hancur berantakan.

Mengetahui ada keributan, Sandy yang dari tadi berada di balik kemudi lalu turun dari mobil elfnya. Tanpa basa-basi, dia juga ikut memukul dua kali di bagian wajah korban lalu menyeretnya untuk naik kembali dan duduk di kursi depan.

"Dan pada saat itu korban sempat mendengar para terdakwa mengatakan 'udah kita beresin dia di mobil', sehingga korban berusaha kabur dan meloncat melalui jendela samping sopir, lalu naik mobil pick up terbuka yang kebetulaan melintas. Tetapi mobil tersebut dicegat oleh para terdakwa, sehingga korban kembali tertangkap dan dinaikan ke mobil elf para terdakwa."

Setelah puas 'menyiksa' korban, ketiga terdakwa kemudian membawanya ke RS Sartika Asih. Di sana, mereka bersandiwara seolah-olah jadi orang yang menolong korban agar tindakan kejahatannya tidak ketahuan.

Namun ternyata, rencana mereka gagal total. Satpam rumah sakit sudah curiga karena ketiganya dalam keadaan mabuk dan langsung pergi meninggalkan korban.

"Sehingga saksi (satpam) mencegat para terdakwa, namun terdakwa Arya berhasil kabur membawa mobil, sedangkan terdakwa Sandy dan Ilyas berhasil diamankan ke Polsek Regol."

"Lalu keesokan harinya, ketika terdakwa Arya sedang mampir untuk mengambil uang, terdakwa Arya berhasil diamankan juga oleh petugas kepolisian."

Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Setelah berkas mereka lengkap, ketiganya kemudian diadili di PN Bandung.

Usai menjalani empat kali persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada 29 April 2026. Mereka pun dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas tindak pidana yang telah mereka lakukan.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU yang telah dibacakan.

Sandy, Ilyas dan Arya pun rencananya akan menjalani persidangan pada Rabu (6/5) mendatang. Adapun agendanya yaitu pembacaan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung kepada ketiganya.

Halaman 2 dari 2
(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads