Vonis 9 Tahun Bui untuk Bos eFishery Gibran Huzaifah

Round-Up

Vonis 9 Tahun Bui untuk Bos eFishery Gibran Huzaifah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 30 Apr 2026 08:15 WIB
bos eFishery Gibran Huzaifah
Bos eFishery Gibran Huzaifah (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah, kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia divonis bersalah dan dihukum selama 9 tahun atas kasus manipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah munculnya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Gibran pun mulai disidangkan di PN Bandung. Dia tak sendiri, dua orang lainnya yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi saat itu jadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Gibran. Selain pidana badan, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata Hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).

Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Ditemui wartawan, Gibran pun blak-blakan bicara tentang kekesalannya. Awalnya, Gibran mengaku enggan membicarakan lebih jauh soal vonis yang dijatuhkan Hakim PN Bandung. Sebab, dia merasa kecewa karena putusan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan fakta di persidangan.

"Lengkapnya ke PH aja. Karena yang dibahas di persidangan apa, yang jadi putusan apa. Itu sama sekali tidak sesuai dari fakta persidangan," kata Gibran.

Gibran mengaku kecewa karena sejumlah fakta di persidangan malah tidak jadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan untuknya. Di momen ini lah, dia mengingatkan para pengusaha di Indonesia untuk lebih hati-hati jika tidak memiliki 'backingan'.

"Dan dari awal tuntutan sampai sekarang ini sangat berbeda, itu makanya. Mungkin pertama saya titip doa ke semua kalangan untuk yang terbaik gitu ya. Semoga keadilan bisa ditegakkan apapun ceritanya," ungkapnya.

"Dan untuk pesannya, untuk ke depannya supaya bisa lebih berhati-hati. Kalau Anda sebagai pengusaha muda yang tidak punya background atau tidak punya bakingan dan diarahkan oleh investor untuk melakukan sesuatu yang kita tidak mau, lebih baik jangan," tuturnya menambahkan.

Menutup wawancaranya, Gibran mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum mengajukan banding untuk melawan vonis tersebut. "Saya bakal pikir-pikir mengajukan banding atau tidak," pungkasnya.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads