Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis selama 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah usai memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang.
Setelah persidangan, Gibran pun blak-blakan bicara tentang kekeselannya. Bahkan, dia menyunggung masalah 'backingan' di dunia bisnis dan usaha.
Awalnya, Gibran mengaku enggan membicarakan lebih jauh soal vonis yang dijatuhkan Hakim PN Bandung. Sebab, dia merasa kecewa karena putusan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan fakta di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lengkapnya ke PH aja. Karena yang dibahas di persidangan apa, yang jadi putusan apa. Itu sama sekali tidak sesuai dari fakta persidangan," kata Gibran, Rabu (29/4/2026).
Gibran mengaku kecewa karena sejumlah fakta di persidangan malah tidak jadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan untuknya. Di momen ini lah, dia mengingatkan para pengusaha di Indonesia untuk lebih hati-hati jika tidak memiliki 'backingan'.
"Dan dari awal tuntutan sampai sekarang ini sangat berbeda, itu makanya. Mungkin pertama saya titip doa ke semua kalangan untuk yang terbaik gitu ya. Semoga keadilan bisa ditegakkan apapun ceritanya," ungkapnya.
"Dan untuk pesannya, untuk ke depannya supaya bisa lebih berhati-hati. Kalau Anda sebagai pengusaha muda yang tidak punya background atau tidak punya bakingan dan diarahkan oleh investor untuk melakukan sesuatu yang kita tidak mau, lebih baik jangan," tuturnya menambahkan.
Menutup wawancaranya, Gibran mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum mengajukan banding untu melawan vonis tersebut. "Saya bakal pikir-pikir mengajukan banding atau tidak," pungkasnya.
Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.
Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.
(ral/dir)
