Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Penghinaan Suku Sunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB
Sidang vonis Resbob (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Resbob. Pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penginaan terhadap Suku Sunda.

Vonis untuk Resbob dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/4/2026). Resbob dihadirkan secara langsung di PN Bandung dengan mengenakan stelan pakain putih hitam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4/2026).

Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Simak Video "Memborong Pakaian Murah di Pasar Gede Bage, Bandung"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork