Dikhianati Tetangga, Wajah Evita Dicuri untuk Tipu-tipu Pria

Kabupaten Sukabumi

Dikhianati Tetangga, Wajah Evita Dicuri untuk Tipu-tipu Pria

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 27 Apr 2026 14:21 WIB
Evita, korban Copycat usai membuat laporan di Mapolres Sukabumi
Evita, korban Copycat usai membuat laporan di Mapolres Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Bak pagar makan tanaman. Itulah yang dirasakan Evita Rahayu (31), warga Sukabumi yang menjadi korban kejahatan siber bermodus 'copycat' atau peniruan identitas.

Ironisnya, pelaku yang merusak nama baiknya adalah saudara jauh sekaligus tetangganya sendiri yang sehari-hari membuka warung.

Kasus ini bermula saat foto dan video pribadi Evita muncul di akun TikTok Mouzaa_95. Pelaku tidak hanya mencuri foto, tapi juga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah Evita demi menjaring pria-pria di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya teman saya lapor lihat foto saya di FYP TikTok. Setelah dicek, ternyata pelakunya orang dekat. Dia sering ambil video saya diam-diam, pas saya lagi nyetir mobil atau motor, bahkan saat dia main ke rumah saya. Saya pikir untuk koleksi pribadi, ternyata untuk menipu," ujar Evita saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

Modus yang dijalankan pelaku tergolong licin. Pelaku mengincar pekerja pelayaran yang jarang berada di darat. Dengan janji asmara hingga pernikahan, pelaku menguras uang dan barang-barang mewah seperti iPhone hingga smartwatch dari para korban.

Tak hanya wajah Evita yang dicuri, pelaku juga mencatut nama saudara korban yang lain, Rismawati Dewi, untuk identitas akun palsu tersebut. Setelah mendapatkan materi dari korban, pelaku langsung melakukan ghosting atau menghilang tanpa jejak.

Dampak dari aksi 'copycat' ini menghantam kehidupan pribadi Evita secara telak. Reputasinya sebagai pebisnis hancur di mata kolega. Rencana pembukaan usaha dengan modal Rp 400 juta pun harus kandas di tengah jalan.

"Investor mencabut modal itu karena mereka menganggap saya punya kelakuan buruk, suka menipu laki-laki di TikTok. Nama baik saya hancur, investasi ratusan juta pun hilang," keluhnya dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Evita, Diren Pandimas, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pelaku yang diduga sudah beraksi sejak tahun 2022 ini kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga UU Hak Cipta.

"Ini kejahatan yang terencana. Ada manipulasi data menggunakan AI. Selain laporan pidana yang sudah masuk sejak Februari lalu, kami juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 481 juta terhadap pelaku," tegas Diren.

Hari ini, tim kuasa hukum bersama Evita juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Rismawati Dewi yang namanya ikut dicemarkan, untuk memperkuat bukti di kepolisian.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak berwajib untuk mengungkap total kerugian korban yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.




(sya/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads