Dini hari di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diwarnai pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Seorang pria berinisial RS (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu yang diduga diedarkan di wilayah Jawa Barat bagian selatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, membenarkan penangkapan tersebut. RS ditangkap di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Rabu (15 April 2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Sebanyak tiga paket sabu dengan berat total 1,6 gram kami amankan. Selain itu, satu unit ponsel turut disita untuk pengembangan kasus," ujar Akbar, Senin (27 April 2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan seorang tersangka lain berinisial MI (30) di wilayah Caringin, Kabupaten Garut, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 23 paket sabu dengan berat total 31,96 gram. Barang haram itu disembunyikan dengan berbagai cara, di antaranya dimasukkan ke dalam tabung plastik kecil (microtube), dibungkus tisu dan dilapisi lakban, serta disamarkan dalam kemasan sachet kopi.
"Modusnya cukup rapi. Barang dimasukkan ke dalam microtube yang biasa digunakan di laboratorium kesehatan, kemudian dikemas ulang dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas," kata Akbar.
Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya penggunaan kode tertentu dalam transaksi. Para pelaku menggunakan nama-nama hewan untuk menyebut ukuran paket sabu.
Kode "kelinci" merujuk pada paket seberat 0,25 gram dengan harga Rp250 ribu. Sementara "kambing" untuk 0,35 gram seharga Rp450 ribu, "sapi" untuk 0,80 gram seharga Rp1,3 juta, dan "gajah" untuk 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pembayaran dilakukan menggunakan mobile banking atau dompet digital. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pembeli akan menerima titik lokasi melalui Google Maps.
"Metode yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu untuk meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli," jelasnya.
Menurut Akbar, jaringan ini diduga melibatkan beberapa wilayah, mulai dari Cianjur, Garut, hingga Tasikmalaya. Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial AZ, warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang diduga sebagai pemasok utama.
"Ini jaringan lintas kabupaten. Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara MI dijerat Pasal 114 ayat (2) karena barang bukti melebihi 5 gram, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Akbar mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, RS mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku tergiur untuk mendapatkan keuntungan, namun justru berujung pada penangkapan.
"Saya ingin hidup enak, tapi malah sengsara. Saya kapok," ujar RS.
(yum/yum)
