Peredaran Obat Keras di Tasik Terbongkar, 6 Pengedar Ditangkap

Peredaran Obat Keras di Tasik Terbongkar, 6 Pengedar Ditangkap

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 24 Apr 2026 23:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran obat keras di Tasikmalaya
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran obat keras di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka yang seluruhnya berada dalam usia produktif.

"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mereka usianya 21 sampai 29 tahun, usia usia produktif malah melawan hukum. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa," ujar IPDA M. Akbar, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya 2.571 butir obat keras, yang terdiri dari Tramadol, Heximer, dan Double Y.

ADVERTISEMENT

Akbar menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana namun nekat. Mereka memesan barang dari luar daerah dan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan instan sebelum melakukan serah terima secara langsung.

"Para pengedar ini memesan barang dari luar kota Tasikmalaya. Mereka bertransaksi menggunakan aplikasi WhatsApp, kemudian menentukan titik temu untuk menyerahkan barang secara langsung atau COD di pinggir jalan," jelasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Singaparna, di mana polisi berhasil menyita sekitar 1.300 butir obat keras. Meski demikian, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kasus Singaparna masih kami kembangkan. Total barang bukti yang diamankan dari seluruh pengungkapan sejak Januari sudah lebih dari 3.800 butir," tambah Akbar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur tentang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara Pasal 436 mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

"Ini merusak generasi muda. Kami minta masyarakat ikut mengawasi," tegasnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads