Ulah Durjana Dua Pria Gaek di Jawa Barat

Round-Up

Ulah Durjana Dua Pria Gaek di Jawa Barat

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Apr 2026 07:15 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Meski sudah memasuki usia senja atau menginjak kepala enam, lansia berinisial AYO tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri secara berulang di Kabupaten Garut.

Aksi asusila yang dilakukan AYO terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun akhirnya berujung ke ranah hukum. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil membekuk pelaku dan kini ia telah mendekam di balik jeruji besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada detikJabar, Rabu (22/4).

Joko mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban dan tersangka, aksi pencabulan tersebut terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam kejadian ini, korban diduga diperkosa pada malam hari. AYO memanfaatkan situasi sepi di lingkungan perkampungan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

"Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya," ungkapnya.

Di balik dinding rumahnya yang berlokasi di sebuah perkampungan sunyi di Garut Selatan, AYO melampiaskan hasratnya dengan memaksa korban. Ruang privat yang seharusnya aman itu justru menjadi saksi bisu tindakan keji sang pelaku.

"Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun," ucap Joko.

Kejadian memilukan ini berlangsung beberapa kali selama tahun 2025. Namun, lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga menaruh kecurigaan karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh perbuatan AYO yang menimpanya selama ini.

"Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

AYO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pria tua juga terjadi di Kota Bandung. Pria tua yang diketahui berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) itu diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan muda yang menjadi penumpangnya.

Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Antapani mendapat laporan kejadian ini dari seorang juru parkir bernama Ovan Lazuardi.

Seperti diketahui, kejadian nahas yang dialami korban anak di bawah umur terjadi di kawasan Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ovan Lazuardi, melihat ada orang yang berkerumun sambil berteriak di lahan kosong, (kemudian Ovan) menghampiri untuk menanyakan kejadian tersebut, akan tetapi semakin banyak berdatangan orang, karena ditakutkan terjadi yang tidak diinginkan Ovan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Antapani," kata Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri kepada detikJabar.

Dalam kejadian ini, Ovan juga sempat mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama JWK alias Yayan, karena dikhawatirkan jadi sasaran main hakim sendiri.

"Yayan diduga pelaku driver ojol yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan atau pelecehan terhadap penumpangnya yaitu anak saudara RMH yang masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Yusuf menyebutkan, kejadian ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

"Selanjutnya kedua belah pihak dibawa ke Kantor Polsek Antapani, selanjutnya di serahkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung," pungkasnya.

(wip/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads