Seorang pria berinisial IS (40) alias Bohim tega menghabisi nyawa temannya sendiri, M (40) atau Marlin, dalam sebuah peristiwa tragis yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (17/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Usai melakukan aksinya, Bohim yang merupakan warga Ujungberung sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku disebut tidak terima saat mendapati korban sedang berduaan di kamar kos bersama mantan istrinya yang berinisial L.
"Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati ya dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban," kata Anton, Selasa (22/4/2026).
Dalam insiden tersebut, korban disebut sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku. Situasi itu kemudian memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku disitu korban melakukan pemukulan kepada pelaku kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar," ujarnya.
"Kemudian pisau tersebut ditusukan kepada korban, ditemukan lebih kurang tujuh tusukan ya di sekujur tubuhnya. Setelah dia melakukan penusukan pelaku kemudian melarikan dan dia mengajak mantan istrinya juga untuk melarikan diri," tambahnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian milik pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat melarikan diri.
"Pelaku kami kenakan ada tiga pasal yang pertama pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganyian yang mengibatkan matinya orang, kemudian pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganyian yang berat yang mengibatkan korban meninggal dunia dan yang terakhir kami terapkan pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyedikan lebih lanjut," pungkasnya.
(wip/dir)
