Duduk Perkara Bos LPG di Bandung Tersangka Penipuan Modus Cek Kosong

Duduk Perkara Bos LPG di Bandung Tersangka Penipuan Modus Cek Kosong

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 16:00 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Bandung -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong menyeret seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, ke ranah hukum. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah diduga merugikan rekannya hingga Rp2 miliar.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Ia memastikan proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp 2 miliar. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Hendra, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini penyidik tengah bersiap melangkah ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

"Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21," ungkapnya.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 29 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, Rio diduga meminjam uang kepada korban dalam dua tahap, yakni pada Oktober dan November 2024 dengan total mencapai Rp2 miliar.

Sebagai bentuk pembayaran, tersangka menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun, pencairan cek tersebut tak pernah berjalan mulus. Tersangka berulang kali meminta agar cek tidak segera dicairkan hingga akhirnya melewati masa berlaku.

"Sebagai alat pembayaran, terlapor menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku," terangnya.

Situasi tak kunjung membaik ketika pada Juli 2025 tersangka kembali memberikan cek pengganti. Saat korban mencoba mencairkannya, cek tersebut kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," tuturnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa enam orang saksi serta menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perdata, untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap," ucapnya.

Kini, penyidik dari Polda Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

"Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat," pungkasnya.



(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads