Seorang pengusaha LPG asal Bandung berinsial RD kini harus berurusan dengan hukum. Dia dipolisikan setelah diduga menipu rekannya, K, dengan modus cek kosong senilai Rp 2 miliar.
Semuanya bermula saat RD meminjam uang kepada korban. Uang itu bakal dia gunakan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
Setelah diberi uang Rp 800 juta, RD mengaku akan mengembalikan uang tersebut dengan estimasi 1-2 bulan. Tak lama berselang, RD kembali meminta tambahan pinjaman dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November 2022, ia menghubungi korban saat sedang bermain golf. Dalam percakapan tersebut, RD meminta tambahan pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusan tanah yang sama.
Permintaan itu kembali dipenuhi. Pada 21 November 2022, Korban mentransfer Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, total dana yang diberikan mencapai Rp 2 miliar.
"Namun hingga saat itu tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud," kata pengacara korban, Regan Jayawisastra di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).
Pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di. Dalam pertemuan itu, RD kemudian memberikan cek senilai Rp 2 miliar bertanggal 19 Desember 2022.
Namun RD saat itu meminta agar cek tersebut tidak langsung dicairkan. Alasannya karena dana di rekeningnya belum tersedia dan ia akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022.
Hingga 9 Juni 2025, menurut Regan, RD tak kunjung membayar piutang yang sudah dijanjikan. Bahkan, di sama sekali tidak memberi kabar kepada kliennya.
"Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi," katanya.
Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. RD pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Regan menegaskan langkah hukum ini ditempuh karena kliennya merasa dirugikan dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.
"Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya," kata dia.
Sementara itu, awak media sudah berusaha menghubungi pihak Polda Jabar soal kasus ini. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan singkat WhatsApp belum direspons.
(ral/dir)
