Empat orang ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, empat orang itu minta 'duit jajan' kepada anggota DPR RI.
Berkat aksinya, keempatnya kini terken jerat hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikNews, keempat orang itu mengaku sebagai anggota KPK. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
"Pada Kamis (9/4) malam, tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK. Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai USD 17.400. Keempat terduga pelaku disinyalir melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada salah satu anggota DPR RI.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," sebutnya.
Polisi kemudian membawa keempat orang tersebut ke Markas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif. Menanggapi peristiwa ini, KPK mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK," ujarnya.
Budi menegaskan setiap personel KPK selalu dibekali identitas resmi dalam bertugas dan dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Masyarakat yang menemukan indikasi pemerasan atau penipuan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau menghubungi layanan pengaduan KPK.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(ial/orb)
