Seorang pria berinisial R (33) di Kabupaten Cianjur nekat memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Akibat aksi bejatnya tersebut, pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Perbuatan bejat R terungkap setelah ibu korban mengetahui insiden memilukan yang menimpa anak perempuannya itu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur untuk diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini awalnya mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya. Setelah ditanya, ternyata korban mengaku diperkosa. Ibunya pun langsung membuat laporan," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku memperkosa anak kandungnya itu pada Februari 2026 lalu. R memanfaatkan situasi sunyi di malam hari ketika ibu korban sudah tertidur pulas.
Sebelum kejadian, pelaku, korban, dan sang ibu sempat menonton televisi bersama di ruang tengah. Begitu sang istri masuk ke kamar dan tertidur, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap sang anak.
"Jadi aksi bejat itu dilakukan di tengah rumah saat malam hari, tepatnya setelah ibu korban sekaligus istri pelaku tertidur," kata dia.
Aksi biadab tersebut menyisakan trauma mendalam bagi korban. Menurut Fajri, pihak kepolisian saat ini fokus memberikan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologis bocah malang tersebut.
"Kami masih menggali dari korban karena korban masih trauma, masih butuh pendampingan dari Peksos dan UPTD PPA," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 473 ayat 4 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur. R kini terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 12 tahun lamanya.
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tutup Fajri
(ral/iqk)
