Aksi biadab dilakukan R (33), pria asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya dengan tega pria ini memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan kasus itu terungkap usai ibu korban yang sekaligus istri pelaku melaporkan jika anak perempuannya diduga menjadi korban pemerkosaan.
"Korban ini awalnya mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya. Setelah ditanya, ternyata korban mengaku diperkosa. Ibunya pun langsung membuat laporan," ujar dia, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terungkap jika korban diduga diperkosa ayah kandungnya pada Februari 2026 lalu.
Saat itu, korban dan sang ibu tengah menonton televisi di ruang tengah rumahnya. Namun sang ibu kemudian pergi ke kamar untuk tidur, menyisakan korban dan pelaku.
Saat sang ibu terlelap tidur, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban. Lantaran takut dengan pelaku, korban pun tak bisa memberontak.
"Jadi aksi bejat itu dilakukan di tengah rumah saat malam hari, tepatnya setelah ibu korban sekaligus istri pelaku tertidur," kata dia.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan korban yang saat ini dalam kondisi trauma. Pendampingan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban.
"Kami masih menggali dari korban karena korban masih trauma, masih butuh pendampingan dari Peksos dan UPTD PPA," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 418 ayat 1 KUHP dan atau 473 ayat 4 KUHP pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
(sud/sud)










































