Aksi pencurian sepeda motor milik kurir paket di Kabupaten Sukabumi berujung apes bagi pelaku. Seorang pria berinisial AA (30) tertangkap basah oleh warga saat hendak membawa kabur motor curiannya.
Diketahui peristiwa itu terjadi tepatnya di Kampung Cigadog, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/4/2026). Dalam peristiwa itu, pelaku sempat diamuk massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Aksi curanmor tersebut dilakukan AA bersama rekannya, S. Keduanya diduga mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum mencoba kabur dari lokasi.
Aksi itu sempat menggegerkan warga sekitar. Kecurigaan warga muncul saat melihat gerak-gerik pelaku, hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan AA berhasil diamankan. Sedangkan S lolos dari kepungan warga.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
"Benar, korban kurir paket. Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor berinisial AA yang sebelumnya diamankan warga. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Sukaraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Aguk.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang kabur. Pihak kepolisian juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, namun tetap kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan," tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.
Kini AA telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi curanmor dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing," tutupnya.
(sud/sud)
