Laporan itu masuk melalui layanan 110. Isinya singkat, namun cukup meresahkan. Pesan tersebut menyebutkan sebuah toko di wilayah Gunung Putri diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol dan heximer secara bebas. Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto menyebut laporan warga menjadi pintu masuk utama pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Kabar Terbaru Bursa Calon Ketua Golkar Jabar |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui 110 mengenai toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer, yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Wikha dalam pesan singkat, Rabu (1/4/2026).
Senin sore, 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bogor mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Penyelidikan dilakukan secara cepat tanpa banyak jeda.
Hasilnya, seorang pria berinisial BCP diamankan di lokasi. Ia diduga kuat sebagai penjual obat-obatan keras tersebut.
"Sat Res Narkoba Polres Bogor dengan cepat merespon aduan tersebut, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan tindakan Kepolisian hingga berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial BCP (penjual) di lokasi Jalan Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Wikha.
Di tempat itu pula, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran obat keras ilegal. Ratusan butir obat disita dari tangan pelaku.
"Ditemukan barang bukti berupa 190 butir tramadol, 350 butir eximer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp400.000," ujarnya.
Dari pengakuan awal, BCP tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Pelaku mengakui bahwa mendapatkan obat-obatan jenis tersebut dari saudara D yang saat ini masih DPO," ungkap Wikha.
Baca juga: Remaja di Kuningan Tewas Usai Terlindas Truk |
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
Polisi menjerat BCP dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(orb/orb)
