Memasuki H+3 Lebaran, sebuah mobil boks yang mengangkut ribuan liter minuman keras (miras) jenis tuak diamankan polisi di Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) malam. Aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu beredar luas.
Kapospam Simpang Sadu Soreang Kompol Oeng Hoeruman membenarkan penggagalan peredaran miras tersebut di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ED dan PS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sekali. Jadi kita sore pukul 18.00 WIB rekan rekan dari Satlantas Polresta Bandung, Pak Eko telah mengamankan satu mobil boks yang isinya ternyata diduga 30 jerigen minuman tuak," ujar Oeng kepada awak media.
Peristiwa tersebut bermula saat mobil boks itu melintas di tengah pemberlakuan skema rekayasa one way. Kendaraan tersebut melaju dari arah Cidaun, Kabupaten Cianjur, menuju Soreang, Kabupaten Bandung.
"Kronologis nya kira kira tadi pas one way ada mobil boks yang mencurigakan. Jadi turun air ngeclak (menetes) lah kalo bahasa Sundanya dan bau. Setelah itu langsung dikejar, ternyata betul kecurigaan Pak Eko ini ternyata pas kita buka isinya tuak," katanya.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap mobil boks tersebut. Hasilnya, petugas menemukan ribuan liter tuak yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kalau dihitung hasil interogasi dengan sopir tadi ada 30 jerigen dan isinya 50 liter kurang lebih 1.500 literan," jelasnya.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diserahkan ke jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung. Keduanya diamankan beserta barang bukti puluhan jeriken berisi tuak.
"Kami sudah komunikasi dengan satu narkoba setelah ini kita bawa ke Satnarkoba untuk melakukan proses penyelidikan. Kami amankan yang membawa 2 orang supir dan kenek nya, inisialnya ED dan PS," bebernya.
(orb/orb)
