Dua begal sadis yang menyasar pemudik di Sukabumi ditangkap polisi. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengapresiasi sekaligus menyoroti upaya pencegahan.
Hal itu diungkapkan Rudi saat mengunjungi Sukabumi pada Senin (23/3/2026). Kedatangan jenderal bintang dua ini untuk memantau situasi di lokasi wisata Karang Hawu, Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Rudi menekankan pentingnya kerja keras personel di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di jalur mudik dan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentunya saya semua menghargai kerja keras personil kami ya. Ini patut kita apresiasi karena mereka berhasil. Tapi tidak hanya dalam pengungkapan yang saya harapkan, adalah pencegahan itu lebih utama," ujar Irjen Rudi Setiawan kepada detikJabar.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa aspek keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat.
"Saya ingin upaya-upaya pencegahan kita semua beserta masyarakat tentunya ya, tidak hanya diserahkan kepada polisi sendiri. Masyarakat harus menjadi polisinya sendiri, dirinya, untuk menjaga barang-barang properti dan keselamatannya. Itu ya," tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memaparkan detail kasus yang menimpa pemudik asal Jakarta tersebut. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 11 / I / 2025 / SPKT / POLSEK PARUNGKUDA tertanggal 18 Maret 2026.
"Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya adalah Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas yang sedang menempuh perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang bersama istrinya menggunakan motor Honda Beat Deluxe bernopol F-3846-UCE," jelas AKBP Samian.
Peristiwa mencekam itu terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng pada Rabu (18/3) subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Korban sempat melakukan perlawanan heroik dengan menabrakan motornya ke arah pelaku saat dipepet di area sepi hingga kedua belah pihak terjatuh.
"Namun, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengancam korban. Demi keselamatan nyawa istri dan dirinya, korban terpaksa merelakan motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng. Beruntung, celurit milik pelaku tertinggal di TKP dan menjadi barang bukti krusial. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 13.000.000," tambah Samian.
Kecepatan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja teknis Satreskrim. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan bahwa pihaknya mengandalkan bukti digital untuk melacak identitas para pelaku.
"Setelah kejadian, tim gabungan langsung menyisir jalur pelarian dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil analisis, muncul identitas kuat pelaku yakni Ari Pebriana (27) warga Desa Cibodas dan Asep Suryadi alias Marbun (35) warga Desa Bojonggenteng," ungkap Hartono.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penggerebekan pada Minggu (22/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk motor operasional pelaku Honda Beat nopol F-4642-SAC warna kuning, dua unit ponsel (Oppo A12 dan Vivo V2), serta jaket yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Parungkuda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas Hartono.
