Cemburu Buta, Pria Garut Aniaya Mantan Istri gegara Nikah Lagi

Cemburu Buta, Pria Garut Aniaya Mantan Istri gegara Nikah Lagi

Hakim Ghani - detikJabar
Minggu, 22 Mar 2026 13:00 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Garut -

IE, seorang janda asal Garut babak belur setelah dianiaya oleh mantan suaminya sendiri. Wanita berumur 28 tahun itu bahkan sempat dilempari kapak gegara cemburu buta yang menyelimuti sang mantan suami.

Menurut Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, kejadian ini berlangsung di tempat tinggal IE yang ada di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Garut, Kamis, (19/3) lalu.

Kejadian bermula saat mantan suaminya, Risno (28) bertandang ke rumah IE dengan maksud hendak menjenguk buah hatinya dengan IE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di sana malah terjadi cekcok, sehingga terjadi penganiayaan," kata Patri kepada detikJabar, Minggu, (22/3/2026).

ADVERTISEMENT

Patri mengatakan, saat itu Risno gelap mata. Dia menjambak rambut mantan istrinya, memukuli IE hingga babak belur. Tidak hanya itu, Risno sempat melemparkan sebilah kapak ke wajah sang istri.

"Menurut keterangan saksi, setelah penganiayaan tersebut, tersangka sempat dibawa pergi. Namun, dalam perjalanannya, tersangka malah mengambil sebilah kapak, kemudian kembali ke rumah korban dan melemparkan kapak tersebut ke arah korban," katanya.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, IE sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis, setelah mengalami luka di bagian kepala.

Risno kemudian dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, (21/3) kemarin oleh personel Polsek Cikajang.

Patri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, diketahui fakta jika sebenarnya Risno melakukan hal tersebut karena cemburu buta dengan sang mantan istri.

"Tersangka cemburu karena mantan istrinya hendak menikah lagi. Jadi, pelaku mencari gara-gara. Datang ke rumah korban dengan modus menjenguk anak, kemudian bertengkar dengan korban," kata Patri.

Risno sendiri mengakui perbuatannya. Kini Risno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Cikajang.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Sebagai barang bukti, kami amankan sebilah kapak berukuran sekitar 27 cm yang digunakan untuk menganiaya korban," pungkas Patri.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads