Polisi meringkus seorang warga Garut berinisial WSP. Lelaki berumur 28 tahun tersebut ditangkap setelah ketahuan mengendalikan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
WSP diamankan belum lama ini oleh personel Sat Narkoba Polres Garut. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, keterlibatan WSP terungkap setelah salah seorang anak buahnya berkicau di meja penyidik.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR, yang ditangkap beberapa hari lalu," kata Usep kepada detikJabar, Selasa, (10/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMMR ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Garut di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, tempo hari.
Dari tangan SMMR, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu. "Berdasarkan pengakuan tersangka SMMR, bahwa sabu tersebut milik tersangka WSP," ucap Usep.
Polisi terkejut saat menelusuri WSP, yang ternyata diketahui merupakan seorang narapidana, atau warga binaan di salah satu Lapas yang ada di Jawa Barat. Berbekal keterangan SMMR, WSP kemudian diciduk tanpa perlawanan.
Usep mengungkapkan, fakta kemudian terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan kepada WSP. Kepada penyidik, WSP mengaku mengendalikan peredaran sabu dengan menggunakan telepon genggam dari dalam penjara.
Dari hasil interogasi juga diketahui, bahwa WSP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemilik akun tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026," ungkap Usep. Pada transaksi terakhir di bulan Maret 2026 ini, tersangka menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan para personel WSP yang berada di luar penjara.
"Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,3 juta per 20 paket sabu yang berhasil diedarkan," katanya.
WSP kini kembali diproses secara hukum, meskipun hukumannya di Lapas atas kasus serupa belum rampung dia jalani. Bedanya, kini dia tak sendiri, karena Cs-nya, SMMR juga ditahan polisi dan dijebloskan ke penjara.
Menurut AKP Usep, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kami saat ini masih melakukan pengembangan," pungkas Usep.
(dir/dir)











































