Kasus kematian tragis NS (13) di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Ayah kandung almarhum, Anwar Satibi, menyambangi Mapolres Sukabumi dengan didampingi pengacara Farhat Abbas, Senin (9/3/2026).
Pantauan detikJabar di lokasi, Anwar Satibi yang akrab disapa Awang tiba sekira pukul 10.00 WIB. Selain Farhat Abbas, terlihat pula kuasa hukum Anwar lainnya, Dedi Setiadi dari Kantor Hukum Bahari, turut mendampingi di barisan rombongan.
Anwar yang tampak mengenakan pakaian motif batik rapi itu langsung diarahkan menuju Gedung Satreskrim. Tak berselang lama, rombongan pengacara tersebut terlihat memasuki ruang Kanit Tipidter Polres Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan mantan istrinya, Lisnawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai memberikan keterangan awal, Farhat Abbas bereaksi keras atas adanya laporan dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) yang juga diarahkan kepada kliennya.
Farhat menilai cara pelaporan tersebut terlalu membesar-besarkan masalah dan tidak logis.
"Hari ini pemeriksaan, klarifikasi atas laporan dari Lisna ya, yang kita anggap memang cara pelaporannya ini terlalu membesar-besarkan dan mengada-ada saja. Masa bapak kandungnya ini dilaporkan, yang sebagai pelapor dalam perkara pembunuhan anaknya, dilaporkan melakukan pembunuhan berencana gitu. Nah itu menurut saya tidak masuk akal ya," ujar Farhat Abbas kepada detikJabar.
Farhat mempertanyakan bagaimana pasal seberat itu bisa dimunculkan dalam laporan pihak ibu kandung. Ia menduga ada upaya untuk memperkeruh suasana di tengah duka yang dialami kliennya.
"Ini jadi 'gorengan'. Makanya kami tanya, kok bisa lolos mereka membuat pasal pembunuhan berencana gitu? Apa maksudnya? Apakah ini sensasi untuk memperbesar, memperkeruh suasana?" cetusnya.
Kehadiran Anwar hari ini juga untuk menjawab laporan dugaan penelantaran anak (Pasal 76B). Sebagaimana diketahui, pihak ibu kandung melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menuding Anwar membiarkan NS dalam kondisi sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Namun, Farhat menegaskan bahwa Anwar adalah ayah yang bertanggung jawab. Ia menyebut sejak tahun 2021, NS sudah dirawat oleh Anwar bahkan disekolahkan ke pesantren.
"Tahun 2020-2021, itulah ketika anak ini berusia naik kelas 3 SD mau naik kelas 4, baru anak ini dikembalikan ke orang tua kandungnya agar dirawat. Dan itu sampai sekarang bisa dibuktikan bahwa anak ini disekolahkan, dipesantrenkan. Bukan ditelantarkan seperti yang diberitakan oleh orang-orang selama ini gitu," tegas Farhat.
Lebih lanjut, Farhat meminta semua pihak untuk tetap objektif dan melihat hasil scientific crime investigation yang dilakukan Polres Sukabumi. Ia menegaskan bahwa pelaku utama sudah jelas, yakni ibu tiri korban berinisial TR (47).
"Yang jelas bahwa telah terjadi kematian ya, yang pelakunya diduga keras adalah si Teni Rida (TR) ya, yang di mana sekarang sudah ditahan dan diproses. Kesaksian yang divideokan pada saat sebelum kematian tersebut itu sangat membantu dan membuat satu alibi yang memang pelakunya itu adalah ibu yang jahat ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Anwar Satibi bersama tim kuasa hukumnya masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Mapolres Sukabumi. Kasus ini sendiri bermula dari kematian tragis NS pada 19 Februari 2026 lalu, yang diduga akibat kekerasan fisik berkelanjutan oleh ibu tirinya.
(sya/yum)
