Eks Pegawai Dikonfrontir soal Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp 13,3 M

Eks Pegawai Dikonfrontir soal Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp 13,3 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 04 Mar 2026 19:08 WIB
Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar saat mendatangi Kejati Jawa Barat untuk memberikan keterangan dugaan kasus korupsi.
Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar saat mendatangi Kejati Jawa Barat untuk memberikan keterangan dugaan kasus korupsi. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat kembali mengemuka ke permukaan. Setelah dilaporkan eks pegawainya, Tri Yanto, perkara itu mulai diselidik Kejati Jabar.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Tri Yanto mendatangi Kejati Jabar untuk memberikan keterangan kepada penyelidik. Setelah sekitar 6 jam diperiksa, Tri kemudian memberikan keterangan soal pemanggilannya kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Tri tadi ditanya kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan sama dugaan pelaporannya. Jadi, kejaksaan itu lagi memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh Pak Tri soal djgaan korupsi di Baznas Jabar," kata Pengacara LBH Bandung Andi Daffa Patiroi, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini pertama kali mencuat saat Tri getol melaporkan dugaan kasus korupsi di bekas tempatnya bekerja. Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu membongkar skandal tersebut yang terjadi pada 2021-2023.

ADVERTISEMENT

Tak main-main, nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan terhitung mencapai Rp 13,3 miliar. Rinciannya, Rp 9,8 miliar dari dana zakat yang seharusnya digunakan untuk hak amil dan fisabilillah-amil internal justru katanya dipakai untuk operasional, hingga soal dana hibah dari Pemprov Jabar Rp 11,7 miliar yang disinyalir menimbulkan kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.

Dalam aduannya, Tri menyatakan saat itu Baznas Jabar telah memakai dana operasional di luar ketentuan. Yakni 20 persen yang seharusnya ditetapkan maksimal hanya 12,5 persen dari dana penerimaan zakat tersebut.

Data-data yang Tri Yanto kumpulkan kemudian ia adukan ke beberapa institusi. Mulai dari pengawas internal Baznas RI, Inpektorat Jabar, hingga aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Jabar.

Namun yang tak dia duga, Tri justru dipolisikan. Mei 2025, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.

Daffa mengatakan, setelah kasus ini mulai dikonfrontir, LBH punya keinginan supaya perkara itu bisa ditindaklanjuti. Sebab nantinya, nama baik Tri bisa dipulihkan, sekaligus menjadi pembuktian soal dugaan kasus korupsi yang mereka laporkan.

"Karena ini kan dugaan tindak pidana, ya. Siapapun mau melaporkan, bisa. Jadi tugas untuk mencari apakah ini tindak pidana dan apa saja alat buktinya itu tugas aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Tri Yanto mengatakan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Kejati Jabar. Rupanya, berdasarkan informasi yang Tri terima, penyelidik sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan soal dugaan kasus korupsi di Baznas Jabar.

"Tentu kami mengucapkan terima kasih ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena sudah mulai memproses aduan dari masyarakat terkait dana zakat dan sekaligus dana hibah provinsi ke Baznas Jawa Barat. Karena ini kepentingannya adalah kepentingan masyarakat luas," katanya.

"Semoga dengan diprosesnya ini, sudah banyak pihak yang dipanggil. Sepengetahuan saya, dari yang terlapor, kemudian dari Pemprov, kemudian dari pihak-pihak yang lainnya. Jadi saya sebenarnya malah ini dipanggil yang terakhir untuk dikonfrontir," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pemeriksaan Tri saat ini untuk kebutuhan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan. Ia pun membenarkan bahwa sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dikonfrontir soal dugaan kasus korupsi Baznas Jabar.

"Sementara ini masih permintaan keterangan di tahap penyelidikan. Setelah ini kami masih menunggu hasilnya terlebih dahulu, lalu dilaporkan ke pimpinan. Setelah itu baru bisa kami tentukan apakah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya," pungkasnya.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads