Pasangan suami istri (pasutri) yang tengah mengendarai mobil dipaksa berhenti di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, baru-baru ini. Aksi sekelompok penagih utang atau debt collector atau mata elang tersebut viral setelah terekam kamera dan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, sang istri merekam detik-detik menegangkan saat kendaraannya dikepung oleh sekelompok pria tersebut. "Baraya, saat ini saya sedang berada di Pasteur, saya dicegat segerombolan, dipepet, digedor-gedor, sama segerombolan motor, tuh motornya tidak ada pelat nomornya, wajahnya wajah mabuk, tuh baraya," teriak perempuan itu dalam video yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lagi ngumpulin teman-temannya, pertama kita diberhentikan digedor-gedor karena katanya ada ambulan. Kita tanya urusannya apa kita diberhentiin?," katanya.
"Ini leter T, wajahnya mabuk-mabuk, kayanya dari seberang orangnya, bukan orang Sunda," ucap perempuan itu.
Saat mobil tertahan, sang suami segera menghubungi anak dan pihak kepolisian untuk meminta bantuan. "Saya lagi nelepon anak dulu, saya disuruh nunggu dan tidak boleh keluar dari mobil," ujarnya.
Sambil menunggu bantuan datang, salah satu pria dari kelompok tersebut memukul kaca mobil, sementara yang lain melontarkan ancaman dengan gestur intimidatif. Tak hanya itu, kendaraan pasutri tersebut juga dipepet menggunakan mobil milik para pelaku.
"Tuh digedor-gedor. Kita diancam. Kita digedor-gedor. Ngancam-ngancam," teriak perempuan itu.
Kasus ini tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Dalam perkembangannya, tiga orang anggota kelompok mata elang tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Djunjunan, Kecamatan Cicendo, pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pengemudi dipepet oleh dua motor, kemudian diberhentikan. Nah di situ kemudian disamperin oleh debt collector, kemudian memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/3/2026).
"Nah karena hal tersebut, ibu tersebut merasa ketakutan sehingga pada waktu itu dia menelpon saudaranya, keluarganya, kemudian kita dari kepolisian, khususnya dari Polsek Cicendo pada waktu itu datang ke lokasi, tetapi pada waktu itu langsung membubarkan diri," kata Anton menambahkan.
Anton menambahkan, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Resmob Polda Jabar telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Polisi menemukan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak mata elang.
"Kemudian kami melakukan penangkapan dan kami menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku yang akan merampas kendaraan di pinggir jalan. Untuk tiga orang tersebut, sekarang ini dalam tahap pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
"Nah kemudian untuk korban atau pengendara, mobilnya memang berpelat luar dari Bandung yaitu pelat T dan pada waktu itu mobilnya memang diindikasikan kalau dari bahasa debt collector ada tunggakan," tambahnya.
Anton juga menyebut para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor melalui layanan 110.
"Ketika di jalan mereka menghadapi hal tersebut, silahkan hubungi 110, nanti kita akan sesegera mungkin merapat ke TKP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
(wip/sud)










































