Misteri jasad perempuan tanpa identitas di saluran drainase Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) Karawang akhirnya terungkap, Polres Karawang akhirnya berhasil menghentikan pelarian sang pelaku tak berlangsung lama.
Wakapolres Karawang Kompol Andryanto menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap temuan jasad perempuan tanpa identitas pada Sabtu (28/2/2026) tersebut ldalam waktu kurang dari 24 jam.
"Setelah kami dapat laporan terkait jasad perempuan pada Sabtu (28/2) pagi tersebut, tim Satres PPA/PPO Polres Karawang bergerak, dan tim gabungan berhasil membongkar tabir gelap di balik kematian tragis tersebut," kata Andry, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunci pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan warga yang masuk pada Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 08.30 WIB, dan langsung direspons dengan penerjunan tim olah TKP.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya," kata dia.
Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas korban, yang diketahui bernama Hida (38) seorang wiraswasta asal Kabupaten Ponorogo, yang bermukim di Karawang.
"Korban diketahui menjadi korban dari seorang pria berinisial BIH (24) yang akhirnya kami ringkus di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat," ungkap Andry.
Hubungan Terlarang
Motif dari pembunuhan tersebut diketahui merupakan hubungan asmara, dimana Hida menjalin asmara terlarang dengan BIH yang sebenarnya sudah berkeluarga.
"Aksi keji tersebut ditengarai motif asmara, BIH diketahui sudah berkeluarga, menjalin hubungan gelap dengan korban. Korban menuntut minta dinikahi secara resmi hingga kemudian keduanya cekcok di rumah kost korban di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat," ucapnya.
Prahara antara Hida dan BIH pecah pada Jumat malam (27/2) saat BIH mendatangi kamar kos korban. Cekcok hebat tak terhindarkan ketika Hida menuntut untuk dinikahi secara resmi.
"Dalam kemelut emosi itu, BIH melakukan kekerasan fisik, mencekik korban kehilangan nyawa akibat kehabisan napas. Panik melihat korban tak bernyawa, BIH berusaha melenyapkan jejak," ujar Andri.
BIH mengangkut jenazah Hida menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi F 6919 UBA milik korban, lalu membuangnya ke saluran drainase di kawasan KJIE, agar rahasia kelamnya mengalir bersama aliran air.
Kini BIH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, kendati penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan ini.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(yum/yum)
