Trauma Santri Korban Pencabulan di Sukabumi, 2 Orang Putus Sekolah

Trauma Santri Korban Pencabulan di Sukabumi, 2 Orang Putus Sekolah

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 26 Feb 2026 16:10 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sukabumi -

Kasus dugaan pencabulan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Di balik proses hukum yang berjalan, fakta memilukan terungkap, dampak serius pada kondisi psikologis para korban, termasuk trauma mendalam.

Kuasa hukum para korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan dari enam korban yang teridentifikasi, dua di antaranya putus sekolah. Kondisi ini terjadi karena korban merasa sangat terpukul dan malu atas insiden tersebut.

"Ya, sangat trauma sekali. Sampai ada satu yang putus sekolah, tidak mau sekolah. Ada dua orang yang putus sekolah dan terpaksa menempuh (kejar) paket. Itu juga setelah dipaksa untuk sekolah," kata Rangga saat ditemui di Mapolres Sukabumi pada Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangga menambahkan, kedua korban yang kini menempuh program pendidikan kesetaraan tersebut bahkan sempat berhenti sekolah selama dua tahun sejak lulus dari bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kondisi ini menunjukkan betapa besar dampak terhadap masa depan para santriwati tersebut akibat perbuatan oknum itu.

ADVERTISEMENT

Resmi Lapor ke Polres Sukabumi

Setelah sebelumnya berkonsultasi di Polres Sukabumi Kota, pihak keluarga, didampingi kuasa hukum dan LSM RIB, kini resmi mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu guna menindaklanjuti laporan ini.

Hingga saat ini, jumlah korban yang resmi memberikan keterangan kepada pihak kepolisian bertambah menjadi tiga orang dari total enam korban yang teridentifikasi.

"Korban sendiri yang teridentifikasi sampai saat ini adalah 6 orang. Tapi yang melapor ke Polres Palabuhanratu baru 3 orang," jelas Rangga.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menunjukkan transparansi penuh dalam mengusut kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025. Mereka menuntut pelaku MSL dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

"Harapan kami ada transparansi dalam keadilan, sehingga diusut setuntas-tuntasnya dan pelakunya dihukum setimpal," pungkasnya.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads