Waspada! Itulah imbauan polisi saat merilis kasus mi basah mengandung formalin dan boraks yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi memamerkan barang bukti berupa mi basah berwarna kuning, bahan baku, peralatan produksi, serta cairan formalin dan boraks. Meski sudah diproduksi cukup lama, tampilan mi masih terlihat segar dan utuh karena telah dicampur bahan kimia berbahaya.
Mirisnya, mi 'panjang umur' alias kuat disimpan lama ini diproduksi di sebuah gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus penggunaan bahan tambahan pangan terlarang pada mi basah ini bermula dari informasi masyarakat.
"Terkait praktik penambahan bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin dan boraks, terhadap produk mi basah yang sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025," kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WK yang merupakan pemilik usaha. Menurut Wirdhanto, tempat produksi mi basah ini sangat tidak higienis. Hal itu terungkap setelah timnya melakukan penggerebekan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam yang tentunya tidak higienis," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan lima karyawan berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH. Polisi juga menyita barang bukti berupa tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan.
"Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi," jelasnya.
(wip/orb)