Pabrik Mi Formalin di Boyolali Sejak 2019, Untung Belasan Juta Rupiah Per Bulan

Pabrik Mi Formalin di Boyolali Sejak 2019, Untung Belasan Juta Rupiah Per Bulan

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 12 Mar 2026 09:23 WIB
Ungkap kasus mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026).
Ungkap kasus mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik produksi mi basah menggunakan formalin di Kabupaten Boyolali. Tempat produksi itu beroperasi sejak 2019, tiap bulan meraup untung belasan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

"Jadi tanggal 4 Maret ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran mi yang berformalin," kata Djoko di Kantor Dirreskrimsus, Semarang, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan lokasi produksi mi itu di wilayah Kecamatan Cepogo, Boyolali.

"Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10, kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kepolisian lalu mengambil sampel mi basah dari pasar untuk diuji menggunakan rapid test. Hasilnya, mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

"Untuk satu orang kita amankan TKP di wilayah Kabupaten Boyolali. Tersangka yang kita amankan adalah WH umur 36 tahun," ungkapnya.

WH diduga merupakan penjual atau distributor mi basah berformalin itu. Ia disebut memerintahkan karyawannya untuk membuat adonan mi yang dicampur formalin sebagai bahan pengawet.

"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," ujarnya.

"Kemudian pelaku dibantu oleh dua orang, dan pelaku kemudian memproduksi, dan memperjualbelikannya ke beberapa kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah," lanjutnya.

Produksi 1,5 Ton Per Hari

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain 12 jeriken formalin masing-masing berkapasitas 20 liter, tiga drum biru bekas tempat formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

"Tersangka memproduksi mi berformalin ini sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari," jelasnya.

Mi tersebut pun dijual Rp 12 ribu per kilogram. Dalam satu bulan, tersangka diduga bisa meraup keuntungan Rp 12-18 juta dari berjualan mi berformalin itu.

"Keuntungan bersihnya bisa setengahnya. Ini mi basah, yang biasa digunakan untuk mi nyemek, bakmi godok, bakmi nyemek, macam-macam," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tegas Kombes Djoko Julianto.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads