Fakta-fakta Terbongkarnya Pabrik Mi Berformalin di Boyolali

Round up

Fakta-fakta Terbongkarnya Pabrik Mi Berformalin di Boyolali

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 12 Mar 2026 03:30 WIB
Ungkap kasus mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026).
Mi berformalin yang ditunjukkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Pabrik mi basah yang dicampur formalin di Cepogo, Boyolali berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Polisi juga menetapkan pemilik sebagai tersangka dalam kasus itu.

Praktik pembuatan mi berformalin sudah dijalankan tersangka sejak 2019. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di Kabupaten Boyolali.

"Jadi tanggal 4 Maret ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran mi yang berformalin," kata Djoko di Kantor Dirreskrimsus, Kecamatan Banyumanik, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 Tersangka Diamankan

Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian Pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo, Boyolali.

"Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10, kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat," kata Djoko.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengambil sampel mi basah dari pasar untuk diuji menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

"Untuk satu orang kita amankan TKP di wilayah Kabupaten Boyolali. Tersangka yang kita amankan adalah WH umur 36 tahun," ujarnya.

100 Kg Bahan Mi Dicampur 1 Liter Formalin

Mi yang diproduksi tersangka berbahan tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q alias pengenyal mie, dan formalin, untuk dijadikan mi yang siap jual.

"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," jelas Djoko.

Produksi 1,5 Ton Per Hari

Tersangka disebut memproduksi mi berformalin itu sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari.

"Satu hari memproduksi sekitar 1-1,5 ton, kemudian dijual Rp 12 ribu per kilogram," ungkapnya.

Mi tersebut pun dijual Rp 12 ribu per kilogramnya. Dalam satu bulan, tersangka diduga bisa meraup keuntungan Rp 12-18 juta dari berjualan mi berformalin itu.

"Keuntungan bersihnya bisa setengahnya. Ini mi basah, yang biasa digunakan untuk mi nyemek, bakmi godok, bakmi nyemek, macam-macam," sambungnya.

Tersangka Terancam 5 Tahun Bui

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain 12 jeriken formalin masing-masing berkapasitas 20 liter, tiga drum biru bekas tempat formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads