Kabar Nasional

Penjelasan soal Bahar Smith Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Kurniawan Fadilah - detikJabar
Sabtu, 14 Feb 2026 15:30 WIB
Bahar bin Smith (tengah) saat menyampaikan permintaan maaf. (Foto: dok istimewa)
Jakarta -

Bahar bin Smith sudah berstatus tersangka kasus penganiayaan anggota Banser. Namun, Bahar sejauh ini tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan.

Dikutip dari detikNews, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang didukung rekam medis.

"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Jauhari, selama proses hukum berjalan, Bahar bersikap kooperatif. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kondisi fisiknya yang disebut sedang sakit dan membutuhkan perawatan lanjutan.

"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," terang Jauhari.

"Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Jauhari memastikan proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara Bahar dan tiga tersangka lain tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya," imbuh dia.




(kuf/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork