Kasus dugaan perburuan liar yang diduga mengakibatkan macan tutul jawa (Panthera pardus melas) di Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang terungkap, Polres Karawang kini telah mengamankan lima orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menuturkan, kronologis bermula dari viralnya sebuah rekaman video dari balik rimbunnya Hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi saksi bisu tragedi yang menimpa sang penguasa hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bidikan kamera tersembunyi (kamera trap), seekor Macan Tutul Jawa tertangkap kamera sedang berjalan terseok-seok. Kaki depan kirinya pincang dengan tubuhnya yang kurus kering," kata Nazal di Mapolres Karawang, Rabu (28/1/2025) malam.
Lensa kamera milik Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) itu tidak hanya menangkap penderitaan sang satwa, namun juga menangkap beberapa terduga pelaku pemburu liar.
"Di periode yang sama sejak Februari 2025, 40 titik kamera di 20 blok hutan kawasan Pegunungan Sanggabuana merekam sosok-sosok asing yang diduga menjadi sumber malapetaka. Mereka masuk ke jantung hutan negara, menenteng senjata api rakitan jenis dorlok, dan dikawal oleh anjing-anjing pemburu," kata dia.
Berbekal rekaman tersebut, polisi bergerak dengan dukungan data dan personel dari Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana Karawang, dan tim ranger SCF, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), berhasil mempersempit ruang gerak para pelaku.
"Lima pria berinisial J, AM, M, A, dan UM yang bermukim di sekitar Purwakarta berhasil teridentifikasi, dan diamankan. Mereka diketahui kerap menyisir rangkaian Gunung Karadak, Lesang, dan Gunung Haur di kawasan pegunungan Sanggabuana, untuk melakukan perburuan," ucap Nazal.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi kriminal tersebut, berupa satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file video asli kamera trap tertanggal 5 Oktober 2025.
"Rekaman ini yang menjadi bukti kunci, merekam detik-detik yang diyakini sebagai penyebab cedera permanen sang macan tutul. Hasil gelar perkara mengungkap fakta baru terkait lokasi kejadian. Meski dilaporkan di Karawang, Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama ternyata berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta," katanya.
Pihanya kini melimpahkan proses hukum ke Polres Purwakarta, dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terduga pelaku kami sangkakan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, siapa pun yang nekat berburu, atau membawa senjata api ke dalam hutan negara tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda Rp50 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana Letkol Inf Wisnu Broto menuturkan, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
Atas instruksi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), pihaknya kini tengah berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tinggal di daerah kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, atas instruksi bapak Kasad, kami bersama prajurit Menlatpur Kostrad akan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat di sekitar daerah hutan agar tidak berburu atau melakukan tindakan ilegal lain," ucap Wisnu.
Atas peristiwa itu, ia juga mengimbau agar masyarakat sekitar kawasan hutan Sanggabuana yang dikelola bersama oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten dan SCF, agar tidak melakukan tindakan-tindakan ilegal, seperti eksploitasi dan perburuan liar.
"Peristiwa ini tentu jadi pengingat agar masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana tidak memasuki kawasan hutan untuk melakukan tindakan ilegal seperti eksploitasi dan perburuan liar," pungkasnya.
(orb/orb)










































