Potensi Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari di Kasus Erwin

Round-Up

Potensi Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari di Kasus Erwin

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 29 Jan 2026 07:30 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Erwin. Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPD NasDem Kota Bandung sekaligus anggota DPRD, Rendiana Awangga alias Awang, terkait dugaan permintaan paket proyek.

Terbaru, penyidik kini membuka peluang memeriksa pihak lain guna melengkapi berkas perkara. Nama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diperiksa, kemungkinannya pasti ada. Tinggal menunggu waktunya saja," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, baru-baru ini.

Alex menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Bandung tersebut tengah dijadwalkan. Saat ini, tim penyidik masih fokus memperkuat alat bukti yang ada.

ADVERTISEMENT

"Terkait Wali Kota, kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, jadwalnya belum bisa dipastikan karena saat ini statusnya masih peralihan dari Penyelidikan (Dik) Umum ke Dik Khusus. Kami sedang memeriksa ulang saksi-saksi terkait," tambahnya.

Hingga k ini, Kejari belum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Awang. Alex menyebut pihaknya telah melayangkan surat permohonan penahanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kejati Jabar, sesuai prosedur bagi pejabat negara.

"Kami sedang mempercepat pemberkasan. Jika sudah rampung, kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan," tegas Alex.

Tanggapan Wali Kota Bandung

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan siap mematuhi proses hukum yang berlaku. Ia memastikan akan menjalani seluruh tahapan, termasuk jika harus memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik.

"Kalau itu mah sudah clear, kita pasti patuh," kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan di Bandung, Rabu (28/1/2026).

Meski mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Korps Adhyaksa, Farhan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif demi kelancaran kasus ini.

"Belum ada (surat panggilan), kita tunggu saja. Prinsipnya, Pemerintah Kota Bandung akan patuh pada proses hukum," pungkasnya.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads