Kejari Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Erwin. Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, terkait dugaan permintaan paket proyek.
Terbaru, Kejari membuka peluang memeriksa pihak lain guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Sosok yang bakal dipanggil adalah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
"Kalau diperiksa, kemungkinannya pasti ada. Tinggal menunggu waktunya saja," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Bandung tersebut sedang dijadwalkan. Saat ini, penyidik masih fokus melakukan penguatan alat bukti.
"Terkait Wali Kota, kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, jadwalnya belum bisa dipastikan karena saat ini statusnya masih peralihan dari Penyelidikan (Dik) Umum ke Dik Khusus. Kami sedang memeriksa ulang saksi-saksi terkait," tambahnya.
Hingga kini, Kejari belum menahan Erwin maupun Awang. Alex menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penahanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kejati Jabar sesuai prosedur bagi pejabat negara.
"Kami sedang mempercepat pemberkasan. Jika sudah rampung, kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan," tegas Alex.
Farhan Siap Kooperatif
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bakal mematuhi proses hukum yang berjalan. Ia memastikan siap menjalani seluruh tahapan, termasuk jika harus diperiksa kejaksaan sebagai saksi.
"Kalau itu mah sudah clear, kita pasti patuh," kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan di Bandung, Rabu (28/1/2026).
Meski mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari korps adhyaksa, Farhan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif.
"Belum ada (surat panggilan), kita tunggu saja. Prinsipnya, Pemerintah Kota Bandung akan patuh pada proses hukum," pungkasnya.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
