Sang Kades Tipu Warga Rp 300 Juta Modus 'Dana Talang'

d'Comic

Sang Kades Tipu Warga Rp 300 Juta Modus 'Dana Talang'

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 17 Jan 2026 11:32 WIB
Sang Kades Tipu Warga Rp 300 Juta Modus Dana Talang
Infografis komik kasus penipuan melibatkan Kades Mekargalih di Cianjur. (Ilustrasi visual diolah menggunakan Gemini)
Cianjur -

Jabatan Kepala Desa (Kades) seharusnya menjadi amanah untuk melayani masyarakat, namun tidak bagi TD. Kades Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah.

Aksi lancung ini bermula pada tahun 2020, saat TD bersama seorang perangkat desanya membujuk korban untuk memberikan 'dana talang' dengan dalih Dana Desa (DD) belum cair. Dengan iming-iming keuntungan lebih saat pengembalian, korban tergiur hingga menggelontorkan uang lebih dari Rp 300 juta.

Namun, hingga Dana Desa cair berkali-kali, janji manis sang Kades tak kunjung terealisasi, bahkan uang pokok pun raib. Kini, TD tak hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga jabatan resminya karena langsung diberhentikan sementara oleh Pemkab Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin-poin penting kasus tersebut sebagaimana dilansir detikJabar, Sabtu (17/1/2026):

  • Status Hukum: Kades Mekargalih berinisial TD dan satu orang perangkat desanya resmi ditahan di Mapolres Cianjur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
  • Modus Operandi: Tersangka meminta 'dana talang' kepada korban sejak tahun 2020 dengan alasan Dana Desa belum cair untuk membiayai program bantuan masyarakat.
  • Iming-iming Palsu: Korban dijanjikan pengembalian uang dengan tambahan keuntungan.
  • Total Kerugian: Dana yang telah diserahkan korban mencapai lebih dari Rp 300 juta.
  • Ingkar Janji: Meski Dana Desa tahun tersebut sudah cair, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, bahkan saat korban hanya meminta uang pokoknya saja.
  • Sanksi Administratif: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur telah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap TD.
  • Roda Pemerintahan: Posisi Kades kini diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) dari pegawai kecamatan agar pelayanan publik di Desa Mekargalih tetap berjalan.
  • Nasib Jabatan: Pemecatan secara permanen masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads