Usai Suami Jadi PPPK, Wanita Sukabumi Kaget Terima Akta Cerai

Usai Suami Jadi PPPK, Wanita Sukabumi Kaget Terima Akta Cerai

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 23 Des 2025 17:44 WIB
Usai Suami Jadi PPPK, Wanita Sukabumi Kaget Terima Akta Cerai
Ilustrasi wanita terima akta cerai lewat WA. (Foto: Gemini AI)
Sukabumi -

Tidak ada hujan, tidak ada angin, dunia Siska ibu rumah tangga asal Kabupaten Sukabumi runtuh dalam sekejap. Selembar file PDF tiba-tiba mendarat di ponselnya pada 13 Oktober silam.

File itu berisi Akta Cerai resmi dari Pengadilan Agama. Di sana tertulis nama Siska sebagai Penggugat. Padahal, ia mengaku tak pernah sekalipun menginjakkan kaki di pengadilan, apalagi membubuhkan tanda tangan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisah Siska juga viral di media sosial setelah seorang konten kreator asal Sukabumi mengunggah kisah Siska di akun media sosialnya.

Kisah Siska ini juga terungkap lewat sebuah buku catatan yang ditulis tangan. Ketua Tim Kuasa Hukum Siska, Sutha Widhya, S.H, membenarkan catatan tersebut dan mengizinkan isinya dikutip utuh untuk mengungkap kronologi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Silakan dikutip," ujar Sutha Widhya, Selasa (23/12/2025).

Dalam catatan itu, Siska menceritakan dengan detail bagaimana rumah tangganya mulai goyah karena masalah uang, tepat setelah suaminya (I) diangkat menjadi pegawai P3K pada April 2024.

Siska menuliskan kekecewaannya secara utuh mengenai uang pinjaman bank yang tidak digunakan semestinya.

"Tidak lama Setelah saya ikut suami ke Bandung Saya dan suami meminjam Uang ke bank BJB sejumlah Rp 320.000.000 buat membeli rumah di Bandung karena itu juga ada desakan dari orang tuanya suami Saya padahal awalnya kesepakatan suami dan Saya belum mau minjam ke bank dulu," tulis Siska dalam bukunya.

Alih-alih membeli rumah, uang itu justru lari ke hal lain yang menurutnya tidak begitu penting.

"Dari uang pinjaman dari bank awalnya memang buat rumah tetapi uangnya Juga dipakai buat beli mobil, motor, Hp, dan tab," lanjutnya.

Bahkan, Siska harus merelakan perhiasan pribadinya dijual demi menutupi kebutuhan hidup yang tak tercukupi.

"Selama Saya tinggal di Bandung saya pernah dibelikan emas, cincin dan gelang dengan nominal Rp 5.200.000 dan anak Saya gelang dengan nominal Rp 2.000.000 dan saya menjual sebagian perhiasan teruntuk membayar uang yang Saya pernah pinjam buat kebutuhan," ungkap Siska dalam tulisan tersebut.

Kaget Tiba-tiba Jadi Janda

Puncak dari semua pengorbanan itu adalah pengkhianatan administrasi. Siska menuliskan momen saat ia menerima file PDF yang mengubah statusnya menjadi janda, yang dikirim oleh mertuanya sendiri.

"Tanggal 13 Oktober Saya dapat akta cerai lewat file Pdf saya kaget di situ saya tercantum Sebagai Penggugat saya tidak pernah menggugat suami atau pun memberi kuasa ke pengacara untuk mengurus akta cerai tanda tangan pun saya tidak pernah, surat dari pengadilan pun tidak ada ke saya," tulis Siska dengan gamblang tanpa jeda.

Dikonfirmasi detikJabar, kuasa hukum Siska, Sutha Widhya menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana murni. Ia menegaskan tanda tangan Siska dalam surat kuasa pengadilan adalah palsu.

"Intinya kami baru tahu, oh ternyata ada indikasi tanda tangan palsu. Makanya keluar produknya (akta cerai). Tanda tangan palsu di surat kuasa. Itu inti, titik awalnya," tegas Sutha.

Pihak pengacara kini telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu, dan Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Paralegal tim hukum Siska, Ade Mahmud menambahkan temuan investigasi timnya. Ia menduga proses perceraian ini tidak berjalan wajar, melainkan melalui perantara keluarga secara berantai (estafet) hingga sampai ke tangan oknum.

Ade juga mengungkap adanya pertemuan di luar kantor pengadilan. "Diserahkan lagi kepada pegawai pengadilan, di salah satu rumah makan di Pelabuhanratu," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Hukum sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Aji Sucipto, mengakui adanya perkara cerai atas nama Siska yang terdaftar sebagai Penggugat. Namun, ia membantah jika pihak pengadilan disebut terlibat dalam pemalsuan.

"Siska statusnya sebagai penggugat, terkait dengan proses pengkuasaan antara prinsipal Siska dengan kuasa hukumnya, itu kita tidak tahu-menahu. Dan memang proses pendaftaran melalui kuasa hukum, terkait penandatanganan itu sendiri, kita enggak pernah mengetahui apakah itu benar atau tidak. Bahkan di dalam persidangan pun, tidak ada kewajiban kita untuk memvalidasi itu," jelas Aji.

Aji juga menepis tuduhan adanya oknum pegawai yang menerima uang jutaan rupiah di rumah makan.

"Wah, kalau untuk bantu-bantu begitu, Insyaallah di PA sih sudah enggak ada ya. Terkait permintaan uang, biaya perkara hanya Rp 330 ribu sekarang, entah ya kalau biaya pengacara, biaya kuasa hukum itu relatif tidak ada patokan baku," pungkasnya.

Jawaban Eks Suami Siska

Pihak suami Siska, perempuan asal Kabupaten Sukabumi yang mengaku kaget karena menerima akta cerai lewat whatsapp usai sang suami berstatus P3K akhirnya buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, Fathul Anwar Fauji, suami Siska berinisial I memberikan klarifikasinya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan, isu gratifikasi, hingga polemik utang bank senilai ratusan juta rupiah.

Kepada detikJabar, Selasa (23/12/2025), Fathul menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan siap membuktikan fakta hukum yang sebenarnya. Menanggapi laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Siska dalam surat kuasa gugatan, Fathul menjelaskan bahwa kliennya menyerahkan hal tersebut pada proses penyidikan.

"Mengenai legalitas tanda tangan, kami sepenuhnya menyerahkan proses pembuktian kepada ahli grafologi di penyidikan. Perlu digarisbawahi, klien kami (I) adalah pihak yang memberikan mandat pengurusan secara administratif kepada pihak ketiga dengan itikad baik," ujar Fathul.

Ia menegaskan posisi kliennya justru sebagai pihak yang dirugikan jika prosedur yang dilakukan pihak ketiga itu bermasalah.

"Klien kami berasumsi bahwa seluruh dokumen yang diproses oleh pihak ketiga telah melalui prosedur yang benar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka klien kami adalah pihak yang dirugikan oleh oknum tersebut," lanjutnya.

Selain masalah dokumen, pihak I juga menanggapi tuduhan adanya aliran dana ke oknum pengadilan yang melibatkan keluarga I. Fathul membantah keras narasi gratifikasi atau jalan belakang yang dituduhkan pihak Siska.

"Tuduhan adanya 'jalan belakang' atau gratifikasi adalah asumsi yang tidak berdasar dan cenderung fitnah. Dana yang ditransfer oleh klien kami adalah untuk biaya operasional dan jasa pengurusan perkara yang lazim dilakukan dalam pengurusan jasa hukum/administrasi," tegas Fathul.

Ia juga meluruskan peran keluarga I yang namanya ikut terseret dalam polemik ini, dengan menyebut bahwa keluarganya hanya berniat membantu.

"Ibu dan Kakak klien kami hanya membantu dalam kapasitas keluarga untuk menjembatani komunikasi, tanpa ada niat sedikit pun untuk melakukan praktik ilegal. Kami siap membuktikan bahwa aliran dana tersebut adalah biaya jasa, bukan suap," tambahnya.

Hal krusial lain yang diluruskan adalah mengenai polemik utang bank total Rp 380 juta yang diklaim Siska habis untuk gaya hidup I. Fathul menekankan perlunya melihat kronologi status pernikahan dalam dua kali pinjaman tersebut.

"Mengenai tuduhan penggunaan dana pinjaman bank, kami perlu meluruskan fakta berdasarkan kronologi yang sebenarnya agar tidak terjadi penyesatan informasi," kata Fathul.

Untuk pinjaman pertama sebesar Rp 320 juta pada Juli 2024, Fathul menyebut itu adalah tanggung jawab bersama karena ikatan pernikahan masih sah.

"Pinjaman ini dilakukan saat klien kami dan Sdri Siska masih terikat dalam perkawinan yang sah. Fakta hukumnya, pinjaman ini didasari oleh kesepakatan bersama dan tanda tangan kedua belah pihak. Dana tersebut telah dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan dan kepentingan rumah tangga bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Sebagai kepala keluarga saat itu, Sdr I memiliki catatan peruntukan dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Namun, untuk pinjaman kedua sebesar Rp 60 juta pada Agustus 2025, Fathul mengungkap fakta baru bahwa saat itu I dan Siska sudah bercerai secara agama melalui talak tiga.

"Perlu dicatat bahwa pinjaman ini dilakukan setelah hubungan perkawinan secara agama telah berakhir (Pasca Talak Tiga pada 1 Juli 2025). Oleh karena itu, pinjaman ini bersifat personal/mandiri dan peruntukannya adalah untuk kebutuhan pribadi klien kami. Secara hukum, dana ini tidak lagi memiliki sangkut paut dengan harta bersama karena terjadi setelah putusnya hubungan perkawinan secara de facto," ungkap Fathul.

Ia pun meminta pihak lain untuk tidak mencampuradukkan masalah ini. "Klien kami sangat siap untuk membuktikan aliran dana tersebut melalui mekanisme pembuktian di persidangan perdata (harta bersama) jika diperlukan. Kami menghimbau pihak lain untuk tidak mencampuradukkan kewajiban bersama di masa lalu dengan hak pribadi Sdr I setelah masa perkawinan berakhir. Tuduhan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk gaya hidup pribadi adalah klaim sepihak yang tidak berdasar pada bukti transaksi yang valid," tegasnya.

Menutup klarifikasinya, Fathul menyatakan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi. Namun, pihaknya juga membuka opsi untuk melakukan upaya hukum balik demi memulihkan nama baik keluarga besar kliennya.

"Kami sangat menghormati proses hukum di Polres Sukabumi. Langkah hukum kami saat ini adalah kooperatif memberikan keterangan sebagai saksi untuk memperjelas posisi klien kami sebagai pihak yang tidak memiliki niat jahat (mens rea). Terkait langkah ke depan, baik itu Restorative Justice maupun gugatan balik (Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Fitnah atau UU ITE), kami akan melihat perkembangan hasil penyidikan. Fokus kami adalah memulihkan nama baik keluarga, terutama Bapak A (ayah I) dan Ibu O (ibu kandung I) yang namanya ikut terseret tanpa dasar hukum yang sah," pungkas Fathul.

Artikel ini telah diperbarui pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan menambahkan klarifikasi dan tanggapan dari pihak eks suami melalui kuasa hukumnya.




(sya/sud)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads