Ketua DPD Jadi Tersangka Penipuan di Sukabumi, KNPI Jabar Buka Suara

Ketua DPD Jadi Tersangka Penipuan di Sukabumi, KNPI Jabar Buka Suara

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 23 Des 2025 13:00 WIB
Ketua DPD Jadi Tersangka Penipuan di Sukabumi, KNPI Jabar Buka Suara
Logo KNPI (Foto: istimewa/knpi.id)
Sukabumi -

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat angkat bicara terkait penetapan tersangka R oleh Polres Sukabumi. R yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Jabar.

Wakil Bidang Hukum DPD KNPI Jabar, Diren Pandimas, menegaskan bahwa R adalah Ketua DPD KNPI Jawa Barat yang berafiliasi dengan DPP KNPI di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Ali Hanafiah. Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Sukabumi.

"Penyikapan R sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi, kami sebagai Divisi Hukum KNPI Provinsi Jawa Barat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Diren kepada detikJabar, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Diren menegaskan bahwa kasus yang menjerat R adalah murni persoalan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebelum R menjabat dalam periode kepengurusan saat ini.

"Tidak ada kaitannya dengan kelembagaan karena perbuatan tersebut dilakukan sebelum dilaksanakannya Musda KNPI Jawa Barat. Artinya persoalan tersebut muncul di luar dari kelembagaan dan bersifat pribadi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Upayakan Restorative Justice

Terkait langkah hukum, Diren menyebut KNPI Jabar siap memberikan pendampingan. Sebagai bidang yang membidangi advokasi, pihaknya akan mengawal kasus ini baik secara litigasi maupun non-litigasi.

"Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujar Diren.

Namun, Diren juga mendapat informasi bahwa R kemungkinan telah menunjuk pengacara pribadi. Pihaknya mengaku tetap profesional dan menghormati keputusan R tersebut.

"Kita akan serahkan kepada inisial R apakah akan menggunakan kelembagaan KNPI atau yang bersangkutan sudah menunjuk lawyer pribadi. Menurut info yang berkembang yang bersangkutan sudah menunjuk lawyer pribadi, dan saya menghormati pilihannya," jelasnya.

Disinggung mengenai status jabatan R sebagai Ketua DPD KNPI Jabar pasca penetapan tersangka, Diren menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah internal. Ia berencana berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan DPP KNPI.

"Berkaitan dengan status inisial R sebagai Ketua KNPI Jawa Barat, kita harus mengadakan rapat internal pengurus DPD KNPI Jabar dulu. Kita akan melihat AD/ART KNPI kemudian akan berkonsultasi dengan DPP KNPI," ungkap Diren.

"Nanti saya pribadi akan berangkat ke Jakarta ke kantor pusat dan akan berkoordinasi kepada Ketua Umum (Ali Hanafiah), seperti apa upaya penyelesaiannya agar tidak melanggar AD/ART," tambahnya.

Terakhir, Diren meminta seluruh pengurus KNPI di daerah untuk tetap tenang menyikapi kasus ini.

"Kami berharap Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI se-Jawa Barat agar tetap kondusif dan menunggu instruksi dari Ketua Umum DPP KNPI pusat seperti apa langkah penyelesaian organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Sukabumi Iptu Sapri membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap Ketua KNPI Jabar tersebut. Menurutnya, status hukum R dinaikkan menjadi tersangka sejak Jumat (19/12/2025) malam.

"Iya betul untuk R saat ini oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Sapri kepada detikJabar, Sabtu (20/12).

Sapri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban yang merupakan pengusaha asal Palabuhanratu mengalami kerugian materiel.

"Kerugian kurang lebih sekitar Rp 150 juta," imbuh Sapri.

(yum/yum)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads