Bukan Camilan Biasa, Keripik Pisang Ini Mengandung Narkoba

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 23 Des 2025 12:45 WIB
Pemusnahan barang bukti keripik pisang mengandung narkoba. (Foto: Andry Haryanto/detikJabar)
Bogor -

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa (23/12/2025), mengungkap modus baru peredaran narkoba. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, aparat menemukan keripik pisang yang disemprot zat narkotika. Cara penyamaran ini menyasar produk pangan sehari-hari.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Cibinong, Rinaldy Ardiansyah, menjelaskan bahwa keripik pisang tersebut merupakan bagian dari perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Modus ini terungkap setelah penyidikan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

"Informasi yang kami terima, keripik pisang itu disemprot dengan zat narkotika," ujar Rinaldy.

Keripik pisang tersebut beratnya sekitar lima kilogram dan diamankan di wilayah Kabupaten Bogor, yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Cibinong.

Terkait jenis zat narkotika dan kronologi lengkap perkaranya, Rinaldy menyebutkan hal itu berada dalam kewenangan Bidang Pidana Umum.

Kasus keripik pisang mengandung narkoba ini menjadi salah satu dari sekitar 100 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan periode putusan Oktober hingga Desember 2025.

Selain keripik pisang, Kejari Cibinong juga memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berasal dari perkara narkotika, kesehatan, dan kejahatan umum. Untuk narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, serta tembakau sintetis seberat 29,28 gram.

Sementara itu, dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kejaksaan memusnahkan obat keras dalam jumlah besar, yakni 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, dan 3.747 butir hexymer. Kejaksaan juga memusnahkan dua senjata tajam dari perkara pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain beberapa unit telepon genggam, sejumlah kosmetik, satu karung kacang kedelai, serta barang-barang lain seperti pakaian, plastik, kunci T, dan kunci Y. Seluruh pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan.

Rinaldy menegaskan, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan hanya melaksanakan perintah hukum. Barang bukti yang diputuskan dimusnahkan wajib dieksekusi pemusnahannya, sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara akan diproses melalui mekanisme lelang.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork