Aksi Berani 3 Sekawan Rusak Kebun Teh di Garut

Round Up

Aksi Berani 3 Sekawan Rusak Kebun Teh di Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 20 Des 2025 08:59 WIB
Aksi Berani 3 Sekawan Rusak Kebun Teh di Garut
Pelaku perusakan kebun teh di Garut (Foto: Istimewa)
Garut -

Tak hanya di Pangalengan, Kabupaten Bandung, aksi perusakan kebun teh juga terjadi di Kabupaten Garut. Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perusakan kebun teh.

Tiga orang yang diamankan polisi adalah S (47), D (52), dan F (37). Diduga, aksi perusakan kebun teh ini mereka lakukan demi keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi perusakan kebun teh itu terjadi di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tepatnya berlokasi di beberapa blok perkebunan teh di wilayah tersebut. Kejadiannya hari Jumat, (21/11) lalu," kata Joko kepada wartawan, Jumat, (19/12).

ADVERTISEMENT

Joko mengungkapkan, pengelola pertama kali mengetahui perusakan ini setelah melihat kerusakan pada pohon teh. Setelah ditelusuri polisi, ternyata ada ribuan pohon yang sengaja dirusak.

"Tanaman yang mengalami kerusakan berada di lahan seluas 7.500 meter persegi," ungkapnya.

Berbekal sejumlah keterangan dan barang bukti, personel Satreskrim Polres Garut akhirnya meringkus tiga pelaku, yaitu S, D, dan F.

Joko menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sengaja merusak ribuan pohon teh menggunakan gergaji.

"Modusnya dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul," jelasnya.

Menurut Joko, aksi perusakan ini dilakukan demi keuntungan pribadi. "Mereka merusak karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami sayuran dan pohon kopi," ucap Joko.

Dalam aksi ini, F berperan sebagai penyandang modal. Dia yang memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Para tersangka bersepakat akan membagi keuntungan dari penanaman kopi dan sayuran tersebut di kemudian hari.

Dalam kejadian ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.




(wip/dir)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads