Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya terus menuai sorotan. Terungkap, lima remaja perempuan yang menjadi korban merupakan warga Kota Tasikmalaya dan seluruhnya masih berusia di bawah umur.
Saat ini, kelima korban mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya. Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menyebutkan kondisi para korban sudah stabil, meski proses pemulihan fisik dan psikologis masih terus dilakukan.
"Dalam perkara ini, 5 anak asal Kota Tasikmalaya tercatat sebagai korban dan kini mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya," kata Epi, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lima korban tersebut, tiga di antaranya merupakan remaja putus sekolah, sementara dua lainnya masih tercatat sebagai pelajar tingkat SMP di Kota Tasikmalaya.
Epi mengatakan, pihaknya sempat turun langsung ke Pangandaran untuk memastikan para korban mendapat perlindungan selama proses pemeriksaan oleh kepolisian.
"Kalau sekarang sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Kondisi mereka stabil. Kami ke Pangandaran untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis, serta memastikan orang tua terlibat dalam setiap tahapan pemeriksaan," papar Epi.
Diajak Rayakan Ulang Tahun hingga Dicekoki Miras
Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial UR (55), yang diketahui merupakan kepala sekolah dasar negeri, mengenal salah seorang korban. Dari hubungan awal itu, UR kemudian mengajak korban untuk merayakan ulang tahunnya ke Pantai Pangandaran dan meminta korban membawa teman-temannya.
"Mereka berangkat bersama 9 Desember 2025. Mereka kemudian menginap di sebuah penginapan, di Pangandaran. Sesuai pengakuan korban, mereka mengaku dipaksa mengonsumsi minuman keras," kata Epi.
Dalam kondisi tersebut, UR diduga mulai melakukan perbuatan bejat. Para korban yang menolak disebut mendapat ancaman dan mengalami kekerasan fisik.
"Dari pengakuan korban, ada unsur paksaan, rudapaksa, termasuk ancaman. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan fisik serta paksaan untuk mengkonsumsi miras. Berdasarkan keterangan awal, dua dari lima anak diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual, sementara korban lainnya mengalami perlakuan tidak pantas," ujar Epi.
Kesaksian Orang Tua Korban
Sementara itu, DN, orang tua salah seorang korban asal Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Kejadiannya minggu lalu, waktu itu saya diberitahu oleh polisi Pangandaran. Ya harapannya pelaku bisa dihukum setimpal, apa lagi katanya seorang kepala sekolah," kata DN.
DN mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah anak perempuannya nekat kabur dari penginapan dan meminta pertolongan warga sekitar. "Anak saya yang kabur dan ngasih tahu warga. Karena ada perlawanan, tangan anak saya keseleo, terus ada luka lebam dan ditampar empat kali oleh pelaku," ujar DN.
Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya tidak lagi bersekolah dan dirinya tidak mengetahui keberangkatan ke Pangandaran karena tinggal terpisah dari sang anak.
"Dia pergi ke Pangandaran itu sama teman mainnya, sebetulnya saya tak tahu karena dia tinggal sama ibunya. Saya tahunya setelah dihubungi polisi," kata DN.
(bba/sud)










































