Pria asal Sukabumi berinisial R (50) dikabarkan telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga siswi SMP yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana. Dia mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (13/12/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Sujana kepada detikJabar, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana. Di lokasi tersebut, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Simak Video "Video Tudingan Baru soal Trump Terlibat Kasus Epstein Ditangkis Gedung Putih"
(mso/mso)