Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu (10/12/2025) terkait kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selain Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Kota Bandung juga menetapkan RA alias Rendiana Awangga, anggota aktif DPRD Kota Bandung sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap keduanya didasarkan pada dua alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka. Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung," ungkap Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia mengatakan, keduanya telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
"Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi," jelasnya.
Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Pasalnya, penahanan anggota dewan masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Proses penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang adanya saksi-saksi lain yang diperiksa, termasuk penetapan tersangka baru.
(iqk/iqk)










































