Rentetan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tasikmalaya terus bermunculan. Setelah heboh penyekapan anak gadis di hotel, persetubuhan bapak dan anak, perundungan remaja perempuan, kini muncul lagi kasus asusila yang menimpa anak perempuan di bawah umur.
Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Seorang paman tega menyetubuhi keponakannya. Modusnya, si paman yang merupakan pria paruh baya berinisial NH (51) ini mengiming-iming akan memberi uang jajan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perilaku bejat ini tergolong keterlaluan, betapa tidak korban yng berinisial D (17) ini merupakan anak piatu. Saat usia 11 tahun, ibunya meninggal dunia. Sehingga D tinggal bersama pamannya.
Alih-alih dirawat dan dibesarkan dengan baik, D malah dijadikan budak seks oleh pamannya. Gilanya lagi, D disetubuhi oleh pelaku berulang kali dan berlangsung sejak D usia 11 tahun, hingga akhirnya terungkap saat usianya menginjak 17 tahun.
"Perlu diketahui bahwa korban tinggal serumah dengan pelaku sejak ibunya meninggal. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD atau usia 11 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Rabu (10/12/2025).
Situasi yang dihadapi korban di masa beranjak remaja itu tentu saja tak mudah. Dia hanya bisa pasrah, karena hanya pamannya yang selama ini mau menampung dirinya, termasuk memberi makan dan jajan.
"Untuk persetubuhannya sendiri itu dilakukan pelaku terhadap korban itu sejak usia korban 11 tahun sampai dengan usia korban 17 tahun. Itu dilakukan di rumah pelaku, ketika istrinya sedang ke sawah," kata Faruk.
Selama bertahun-tahun dia memendam kebejatan sang paman, pada akhirnya dia berontak. Hingga akhir bulan November lalu dia memberanikan diri menceritakan kelakuan bejat pamannya kepada salah seorang kerabat. Tentu saja pengakuan D ini mengejutkan, sehingga segera dilaporkan ke polisi.
Tanpa menunggu lama, usai melakukan penyelidikan, polisi langsung mencokok NH di rumahnya. Dia langsung dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan perbuatan nista tersebut.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan oleh pamannya. Itu sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Faruk.
(iqk/iqk)










































