Kabar Terbaru Agus Difabel, Hukumannya Diperberat!

Kabar Regional

Kabar Terbaru Agus Difabel, Hukumannya Diperberat!

Tim detikBali - detikJabar
Kamis, 04 Des 2025 15:45 WIB
Kabar Terbaru Agus Difabel, Hukumannya Diperberat!
Agus yang hukumannya diperberat MA. (Foto: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Mataram -

Detikers, masih ingat dengan sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel? Beberapa waktu lalu, pria yang terlahir tanpa tangan ini sempat jadi sorotan publik.

Itu karena ia melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram. Ia pun jadi sosok yang mendadak jadi perhatian nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kasusnya mencuat, Agus harus berhadapan dengan hukum. Ia pun harus menjalani hidup baru di penjara selama bertahun-tahun.

Agus pun berupaya agar hukumannya dikurangi. Namun, hukumannya justru ditambah oleh Mahkaman Agung (MA). Ia kini harus hidup lebih lama di penjara.

ADVERTISEMENT

"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/12/2025).

Putusan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

detikBali telah mengupayakan konfirmasi kepada Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan di laman resmi SIPP PN Mataram tersebut. Namun, Sandi belum memberikan respons.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghukum Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tingkat banding yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto itu memperkuat putusan PN Mataram. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding.

Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artikel ini telah tayang di detikBali

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads