Kasus penganiayaan yang membuat seorang balita berinisial RAF (4) tewas kini berbuntut panjang. Pembunuhnya, Sari Mulyani (26) ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Sari kemudian dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung. Sembari mengenakkan baju tahanan oranye dengan masker hitam, Sari hanya bisa tertunduk ketika digiring ke mobil tahanan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, insiden memilukan itu terjadi pada Jumat (21/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Motifnya kata Budi, Sari cemburu karena suaminya, AM, sekaligus ayah korban, lebih sayang kepada sang balita dibanding anak kandungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merasa cemburu terhadap suaminya, karena merasa lebih sayang ke anaknya, yaitu korban, bukan kepada anak bawaannya. Jadi yang bersangkutan ini memang ada sudah nikah dan ada anak bawaan tersangka," katanya, Jumat (28/11/2025).
AM ayah korban, menikahi Sari dengan status duda. Setelah pernikahan itu berlangsung, Sari dikaruniai anak hingga berusia 6 bulan.
Namun kata Budi, Sari merasa cemburu karena AM dianggap lebih sayang terhadap korban dibanding anaknya yang baru dilahirkan. Penganiayaan terhadap korban pun kerap dilakukan, hingga puncaknya korban meninggal dunia pada Jumat (21/11) lalu.
"Saat itu, bapak korban sedang berada di luar waktu tersangka memandikan korban. Nah disinilah terjadilah penganiayaan yaitu dengan mendorong bagian dada korban, mendorong kepala korban ke tembok kamar mandi," ungkapnya.
"Penganiayaan berlanjut ketika tersangka memakaikan baju kepada korban. Korban kemudian dibenturkan bagian kepalanya ke kasur hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit," tambahnya.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa tubuh mungil korban tak bisa diselamatkan. Ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi hingga otopsi pun digelar.
Dari hasil otopsi, perbuatan keji Sari pun terbongkar. Korban mengalami luka pendarahan di bagian otaknya, termasuk luka memar hingga luka bakar di tubuh mungilnya.
Sari akhirnya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(ral/dir)











































