Selawat Iringi Sidang Vonis Perusakan Rumah di Cidahu

Selawat Iringi Sidang Vonis Perusakan Rumah di Cidahu

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 10 Nov 2025 13:43 WIB
Suasana sidang perusakan rumah di Cidahu, Sukabumi
Suasana sidang perusakan rumah di Cidahu, Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sidang dengan agensa putusan kasus perusakan rumah retret di Cidahu kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (10/11/2025).

Jumlah warga yang datang mendukung para terdakwa terlihat lebih banyak dibanding sidang-sidang sebelumnya. Koridor menuju ruang sidang dipenuhi keluarga dan warga yang menunggu sejak pagi.

Begitu pintu ruang tahanan dibuka, para terdakwa keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam. Mereka langsung disambut dengan rangkaian salam, pelukan, dan lantunan selawat yang terdengar dari barisan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di lokasi para terdakwa tampak berjalan beriringan sambil menjabat tangan warga satu per satu. Warga berdiri rapat di sepanjang koridor, sebagian merekam momen itu menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

Raut wajah para terdakwa terlihat tersenyum ketika mereka bergantian dipeluk atau dirangkul oleh warga yang menunggu. Suasananya hangat, penuh sapaan, seolah mereka baru pulang dari perjalanan jauh.

Di sisi lain, petugas kejaksaan dan pengamanan tetap berdiri memantau jalannya proses menuju ruang sidang. Beberapa warga terlihat menepuk bahu para terdakwa, sementara yang lain mengusap dada atau kepala mereka sebagai bentuk dukungan.

Suasana ini sempat membuat ruang sidang riuh. Kuasa hukum para terdakwa dari Peradi SAI, Ali Saepul SH, kemudian meminta warga yang hadir untuk menjaga ketertiban.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu mohon tenang, kita hormati proses persidangan. Silakan duduk dan ikuti jalannya sidang," ujar Ali di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Agenda hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim.

Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung di ruang sidang utama PN Cibadak.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads